SAMARINDA — Derasnya arus informasi digital memicu tren negatif di kalangan insan pers yang cenderung mengabaikan prinsip dasar jurnalistik demi mengejar kecepatan. Fenomena wartawan yang sekadar mengutip informasi dari media sosial tanpa melakukan pengecekan ulang kini menjadi sorotan tajam.
Kritik tersebut dilontarkan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Wiwid Marhaendra Wijaya. Ia mengingatkan bahwa tuntutan kecepatan di era digital tidak boleh menjadi alasan untuk menggadaikan profesionalisme.
“Tuntutan kecepatan di era digital kerap membuat wartawan maupun media tidak melakukan pengecekan ulang informasi dan hanya mengutip dari media sosial,” ujar Wiwid di Kantor SMSI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Padahal, lanjut Wiwid, pilar utama jurnalistik adalah menyajikan informasi yang berimbang melalui prinsip cover both sides. Tanpa adanya verifikasi dan perimbangan, media massa dikhawatirkan justru ikut menyebarkan hoaks dan disinformasi.
Wiwid menegaskan bahwa ruang digital yang bebas bukan berarti tanpa batas. Media massa memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi benteng pertahanan publik di tengah kepungan informasi palsu.
“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Di tengah situasi karut-marut informasi saat ini, Wiwid meyakini masyarakat sebenarnya tetap merindukan produk pers yang sehat. Media massa konvensional maupun siber harus mampu memposisikan diri sebagai rujukan utama yang memiliki kredibilitas tinggi.
“Masyarakat tetap membutuhkan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Agar masyarakat di “Bumi Etam” tidak menjadi korban dari kebebasan informasi yang tidak terkendali, SMSI Kaltim mengimbau seluruh jurnalis untuk kembali memperkuat integritas dengan mematuhi 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Secara khusus, Wiwid menyoroti beberapa poin krusial yang kerap rawan dilanggar di era digital, antara lain independen dan Berimbang, Tidak memihak dan wajib menguji informasi. Berita harus Faktual, jelas sumbernya dan tidak beritikad buruk. Perlindungan Kemanusiaan, dengan tidak menyebutkan identitas korban asusila serta pelaku kejahatan di bawah umur dan bebas prasangka, yaitu tidak menyajikan berita yang diskriminatif.
“Insan pers di Kaltim harus tetap berpegang pada objektivitas, profesionalisme, dan etika. Jangan sampai kita kehilangan marwah sebagai pilar keempat demokrasi hanya karena terjebak arus kecepatan,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

