MEDAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data mencengangkan terkait dampak buruk judi online (judol) di tanah air. Tercatat, hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Angka tersebut dinilai sebagai alarm serius yang mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital biasa, melainkan sebuah penipuan terstruktur (scam).

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita,” tegas Meutya Hafid dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa: Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Infopublik.id/Agus Siswanto)

 

Dampak Nyata: Kehancuran Ekonomi dan KDRT

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak domino judol yang menyasar kaum perempuan dan anak-anak. Banyak ibu rumah tangga yang menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat lingkaran setan ini.

Dampak nyata yang sering terjadi di masyarakat mulai dari kehilangan ekonomi keluarga, retaknya keharmonisan rumah tangga, hingga memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal kehilangan uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” lanjut Meutya.

Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital terus gencar memblokir situs dan konten ilegal, Meutya menekankan bahwa pemberantasan judol tidak akan cukup jika hanya mengandalkan pemutusan akses siber.

Pemerintah membutuhkan kerja sama dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta lembaga keuangan untuk menutup ruang gerak para bandar.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Menkomdigi juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Pihaknya mengaku telah melayangkan instruksi tegas kepada platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten-konten promosi tersebut.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua platform digital harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama untuk melakukan pembersihan,” tandasnya.

Sebagai benteng pertahanan terakhir, Meutya mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan khususnya para ibu untuk memperkuat literasi digital dari dalam rumah. Keluarga diharapkan menjadi penyaring pertama untuk mendeteksi dan melindungi anak-anak dari bahaya siber sejak dini.(rls/mn)

Loading