Catatan Rizal Effendi

WAKIL Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo ada berkomentar di BorneoFlash.com soal keterlibatan pejabat Pemkot Balikpapan dalam struktur Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai dewan pengawas (Dewas).

Dia menegaskan bahwa keterlibatan Pejabat Pemkot dalam Perusda sah dan telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau sebagai dewan pengawas, itu sah saja. Tetapi kalau masuk di eksekutif sebagai direksi, itu yang tidak boleh,” tandasnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo ketika bicara soal Kadis jadi Dewas.(BorneoFlash)

Bagus juga menegaskan, Perusda sebagai perusahaan milik pemerintah daerah memang wajib memiliki unsur pengawasan dari pemerintah kota, agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan pelayanan publik.

Menurut Wawali, dalam struktur pengawasan Perusda biasanya terdapat dua unsur Dewas. Salah satunya berasal dari pejabat pemerintah seperti kepala dinas atau Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sebagai dewan pengawas memang ada unsur pemerintah daerah, bisa kepala dinas atau sekda, dan itu sah,” tegasnya lagi.

Wawali tidak menyebut nama pejabat Pemkot Balikpapan yang terlibat di Dewas. Tetapi kalau dilihat beberapa potongan video yang beredar di media sosial, sepertinya yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Rita, ST, M.Si. Dia sudah beberapa tahun ini menjadi anggota Dewas Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Balikpapan. Malah dia pernah menjadi Plt Dirut di sana.

Beberapa media sosial saya lihat mempersoalkan rangkap jabatan Rita sebagai Dewas PDAM. Malah akun matakaltim.id juga menyorot dugaan kuat adanya kenaikan jabatan adik ipar dan adik kandung dia yang diterima bekerja di PDAM meski tidak memenuhi syarat usia.

Betulkah kepala dinas (Kadis) boleh menjadi Dewas? Saya belum menemukan secara jelas regulasi Kemendagri yang dimaksud Wawali, yang menyatakan sah keterlibatan seorang Kadis sebagai Dewas.

Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 17 huruf a) disebutkan: Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD.

Permendagri No 37 Tahun 2018 (Pasal 46) mengatur batasan ketat mengenai larangan rangkap jabatan bagi Dewas atau Komisaris BUMD yang dapat menimbulkan benturan dan konflik kepentingan (conflict of interest).

UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan jajaran pejabat daerah (termasuk Kadis) dilarang membuat keputusan yang secara langsung memberikan keuntungan pribadi atau memicu benturan kepentingan dengan jabatan strukturalnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD juga mengatur soal keterlibatan pejabat Pemda dalam BUMD.

Dalam Pasal 36 ayat (1 dan 2) disebutkan bahwa pejabat pemerintah daerah yang bisa menjadi anggota Dewas adalah mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayan publik.

Waktu saya menjadi wali kota, saya menterjemahkan pejabat eselon 2 yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik adalah Sekda, Asisten dan Staf Ahli. Saya beranggapan hampir semua Kadis tidak bisa menjadi Dewas karena berhubungan dengan pelayanan publik.

Berdasarkan struktur organisasi dan PP No 18 Tahun 2016, jabatan-jabatan yang tidak berhubungan dengan pelayanan publik ternyata lebih jelas dan luas. Terdiri:

1. Unsur Staf dan Administrasi (Sekretariat Daerah/Setda) di antaranya Asisten, Bagian Ortal, Bagian Hukum dan Humas.

2. Unsur Penunjang (Badan Daerah) mulai BKD, BPKAD, Bappeda sampai Balitbang.

3. Jabatan Fungsional Khusus/Tertentu. Seperti Inspektorat, Arsiparis, dan Analis Kebijakan.

4. Jabatan pada Unit Penunjang Internal di antaranya BLP/ULP.

Kalaulah dilihat dari beberapa aturan yang saya kemukakan tadi, sepertinya Kadis yang berhubungan dengan pelayanan publik memang tidak boleh menjadi Dewas.

Menurut pandangan saya, Kadis PU adalah Kadis yang berhubungan dengan pelayanan publik.

PP 54 juga memuat beberapa hal lain berkaitan dengan Dewas. Dalam Pasal 41 ayat (1 dan 2) disebutkan jumlah anggota Dewas paling banyak sama dengan jumlah direksi. Pada pasal 36 ayat (1) disebutkan anggota Dewas terdiri unsur independen dan unsur lainnya. Sementara di Pasal 39 ayat (1) disebutkan seseorang diangkat menjadi Dewas harus melalui seleksi.

Dalam tata kelola perusahaan yang baik, maka anggota Dewas juga tidak boleh menjadi Plt Dirut. Biasanya ada klausul yang menyatakan jika Dirut berhalangan tetap, maka salah satu direksi yang harus diangkat menjadi Dirut sementara. Kalau Dewas yang bertugas mengawasi, tapi dia juga yang menjadi pelaksana (Dirut), apa jadinya sebuah perusahaan. Kacang makan kacang. Kecuali seluruh jajaran direksi sudah tidak ada, baru Dewas bisa menjadi Plt Dirut.

Dalam kasus Rita menjadi Plt Dirut PDAM, di situ masih ada Direktur Umum yang dipegang Nurhidayah dan Direktur IPAL Anang Fadliansyah. Malah sebelumnya Agus Budi Prasetyo (waktu itu Asisten 2) dan Kepala SPI Purnawati sempat juga jadi Plt Dirut.

Saya sudah lama meninggalkan pemerintahan. Bukan wali kota lagi. Bisa jadi ada regulasi baru yang memungkinkan Kadis yang berhubungan dengan pelayanan publik bisa menjadi Dewas. Mungkin Wawali dalam kesempatan lain bisa menjelaskan lebih rinci. Biar masyarakat tidak bingung.(*)

Loading