JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa langkah pemerintah terkait polemik video tudingan Amien Rais murni merupakan upaya menjaga ekosistem digital dari informasi menyesatkan. Pemerintah memastikan tidak ada rencana untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam diskusi bertajuk “Tudingan Amien Rais, Kebebasan atau Kebablasan Berpendapat?” yang disiarkan di Kompas TV, Selasa (5/5/2026).

“Kemkomdigi tidak pernah menyampaikan akan membawa Pak Amien ke ranah hukum. Tugas kami adalah menjaga ruang digital agar tetap sehat,” ujar Fifi.

Fifi menjelaskan bahwa video yang beredar mengandung unsur hoaks dan fitnah, sehingga penanganan konten tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dalam kerangka perlindungan publik. Ia menggarisbawahi bahwa pendekatan yang diambil adalah tata kelola ruang digital, bukan kriminalisasi terhadap individu.

“Fokus utama kami adalah memastikan masyarakat tidak terpapar informasi yang dapat merusak kepercayaan publik dan memicu disinformasi,” tambahnya.

Pandangan ini diperkuat oleh Plt Deputi Bakom, Kurnia Ramadhana. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum dan etika, terutama jika menyangkut privasi dan kehormatan seseorang. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk terus mengedukasi masyarakat agar bijak dalam berpendapat.

Dari perspektif agama dan etika, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsyudi Suhud, memberikan catatan serius. Ia menilai mencampuradukkan kritik kebijakan dengan tuduhan personal tanpa dasar tidak dapat dibenarkan.

“Secara etika, bahkan dalam perspektif agama, tindakan merusak marwah individu dengan tuduhan tanpa dasar dinilai haram,” tegas Marsyudi.

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Ummat, Achyar Muttaqin, memberikan pembelaan. Ia berpandangan bahwa pernyataan yang disampaikan Amien Rais merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang sah dalam konteks memberikan nasihat kepada pemimpin negara.

Polemik ini kembali memicu perdebatan publik mengenai pentingnya keseimbangan antara hak berekspresi dan tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi di ruang digital yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas sosial.

KEBEBASAN BERPENDAPAT

Pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah video yang kemudian dinilai oleh pihak Kementerian sebagai bentuk fitnah dan serangan personal ditanggapi Amien Rais.

Tangkapan Video Amien Rais yang viral usai tanggapi kedekatan Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, seperti dilansir jatimtimes.com, pada Senin (4/5/2026).

Menurut Amien, demokrasi tidak akan berjalan sehat jika masyarakat dibatasi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ketika kritik ditujukan kepada pemerintah atau kelompok tertentu. Ia menilai perbedaan pandangan adalah hal yang wajar selama berkaitan dengan kepentingan bangsa.

“Dalam negara demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, meskipun itu bertentangan dengan penguasa atau kelompok lain. Yang terpenting adalah perbedaan tersebut berkaitan dengan nasib bangsa,” ujarnya.

Amien Rais menyatakan kesiapannya apabila persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. Ia bahkan meminta agar seluruh tudingan dapat dibuktikan secara terbuka di pengadilan. “Saya siap jika harus menghadapi proses hukum. Di pengadilan nanti, silakan dibuktikan secara jelas,” tegasnya.(*/mn)

Loading