KUTAI TIMUR – Menyadari pentingnya miliki izin edar sebagai salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran, PT Indexim Coalindo membantu pelaku usaha lokal di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, untuk memperoleh izin tersebut.
PT Indexim Coalindo membantu pelaku usaha lokal untuk memproses Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) dan sertifikasi halal. Adapun SPP PIRT didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 Tahun 2018 tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sedangkan sertifikasi halal merujuk pada Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk lokal yang telah lengkap memperoleh perizinan tersebut ialah hasil olahan pisang. Mereknya ialah “Frutiboks” dari Desa Selangkau dan “Kalbana” dari Desa Kaliorang. PT Indexim Coalindo bekerja sama dengan Mutigo Indonesia melakukan pelatihan, pendampingan pada aspek teknis produksi, perizinan, hingga menjajaki peluang pasar domestik dan ekspor.
Dukungan PT Indexim Coalindo ini disebut oleh Yunita Rahmania, salah satu pegiat usaha lokal akan mempercepat geliat ekonomi lokal yang digerakkan oleh warga masyarakat sendiri. Terlebih bukan lagi rahasia bahwa perizinan menurut wanita ini menjadi salah satu kunci penting.
“Kami berterima kasih atas pendampingan dan peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh PT Indexim Coalindo selama ini,” ucapnya.
Ditemui secara terpisah, Manajer CSR PT Indexim Coalindo, Ditto Santoso, mengungkapkan bahwa Inisiatif penguatan usaha lokal ini merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Indexim Coalindo. Hal ini juga menurutnya merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat yang berada di area lingkar tambang.
“Melalui Program PPM, PT Indexim Coalindo ingin tumbuh dan berkembang bersama masyarakat sekitar. Pemberdayaan ekonomi lokal menjadi satu upaya untuk meningkatkan kemandirian masyarakat. Dukungan dan kerja sama para pemangku kepentingan, seperti pemegang otoritas yang menerbitkan izin-izin tertentu sangatlah penting,” tutupnya. (*)
![]()

