JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memperkuat integrasi data kependudukan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini diterapkan guna menjamin hak jemaah, menjaga keadilan nomor antrean, serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan dokumen.

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan oleh Menteri Haji dan Umrah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tata kelola data yang akurat merupakan kunci utama dalam menghadirkan pelayanan haji yang transparan dan berkeadilan.

“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Irfan.

Pemadanan Data dan Pengetatan Verifikasi NIK

Saat ini, tercatat sekitar 5,7 juta jemaah masuk dalam daftar tunggu (waiting list) haji Indonesia. Berdasarkan hasil pemadanan data awal bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ditemukan sebanyak 597.860 data yang memerlukan tindak lanjut, di mana 416.147 data di antaranya teridentifikasi tidak padan.

Menhaj menekankan pentingnya keselarasan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor porsi haji. Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diperketat untuk memverifikasi identitas serta hubungan keluarga jemaah.

Langkah ini dirancang untuk menutup celah praktik ilegal seperti jual beli porsi haji, penggunaan mahram fiktif, pengurusan porsi melalui joki, hingga kepemilikan porsi ganda.

Standarisasi Kesehatan dan Seleksi Petugas Daerah
Selain pembenahan data kependudukan, kebijakan ini melingkupi dua poin krusial lainnya:

Istitaah Kesehatan Objektif: Menhaj meminta pemeriksaan kesehatan dan penetapan syarat istitaah (kemampuan) fisik jemaah dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Standar pemeriksaan serta acuan biaya juga diseragamkan di seluruh daerah demi kepastian layanan.

Penataan Petugas Haji Daerah (PHD): Mengingat kuota PHD mengambil jatah dari kuota jemaah haji reguler, proses seleksi petugas di daerah akan diperketat. Petugas yang terpilih harus memiliki kompetensi dan komitmen tinggi untuk melayani jemaah, dengan dukungan pembiayaan melalui APBD sesuai regulasi.

:Melalui sinergi antara Kemenhaj, Kemendagri, Kemenkes, dan Pemerintah Daerah, penguatan sistem digital ini diharapkan menjadi landasan kuat mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, transparan, dan berkeadilan.”(rls/mn)

Loading