JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sikap terbuka dan menghormati langkah hukum yang ditempuh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik hangusnya data seluler. Pemerintah memastikan bakal segera menelaah putusan tersebut untuk merumuskan langkah penyesuaian aturan yang relevan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, merespons terbitnya putusan uji materi undang-undang yang mewajibkan operator seluler memberikan opsi layanan agar sisa paket data pelanggan tidak serta-merta hilang.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Kebijakan hukum ini bermula dari gugatan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang turut mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui ketetapan resmi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Dalam amarnya, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa seluruh penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi kini diwajibkan menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.
Selain itu, MK juga menginstruksikan agar sisa kuota yang telah dibeli masyarakat dapat dihabiskan tanpa dikenakan beban biaya tambahan sepeser pun.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai perlindungan hak konsumen telekomunikasi dapat direalisasikan melalui beragam mekanisme yang adil. Beberapa opsi yang disodorkan meliputi sistem akumulasi atau pemindahan sisa kuota (rollover), perpanjangan masa aktif secara otomatis, pengalihan manfaat, skema kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga format proteksi proporsional lainnya.
Aturan perlindungan ini berlaku merata bagi pelanggan di sektor prabayar maupun pascabayar. Siapa pun yang telah mengeluarkan biaya untuk membeli paket internet, namun sisa kuotanya belum habis terpakai, dinilai tetap berhak sepenuhnya atas manfaat layanan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Komdigi berkomitmen untuk mengawal jalannya transisi kebijakan agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terakomodasi secara optimal. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga keseimbangan iklim industri agar aspek keberlanjutan investasi serta kualitas infrastruktur jaringan telekomunikasi nasional tetap terjaga dengan baik.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.(rls/mn)
![]()

