JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem ruang digital yang aman bagi anak melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi tersebut hadir sebagai instrumen pendukung untuk melindungi anak dari risiko kecanduan, paparan konten negatif, hingga gangguan kesehatan mental. Namun, ia menekankan bahwa aturan pemerintah tidak dapat menggantikan peran utama orang tua dalam pengasuhan.

“Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).

Batasan Usia dan Tanggung Jawab Platform

Dalam aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut, pemerintah menetapkan batasan usia bagi anak untuk memiliki akun media sosial berisiko tinggi, yakni minimal 16 tahun.

Meutya meminta orang tua untuk tidak terburu-buru memberikan akses media sosial kepada anak sebelum usia tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran penyelenggara platform digital. Melalui PP TUNAS, platform diwajibkan menerapkan prinsip safety by design sejak tahap perancangan layanan.

“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak sejak tahap perancangan hingga layanan yang disediakan,” tegasnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid salam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026) mengatakan PP TUNAS hadir untuk membantu keluarga melindungi anak dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan dan tumbuh kembang.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Sinergi Literasi dan Pendampingan
Meutya mengingatkan bahwa regulasi pemerintah tidak akan berjalan maksimal jika tidak dibarengi dengan literasi digital dan pendampingan aktif di rumah. Ia menyayangkan masih adanya orang tua yang membiarkan anaknya mengakses media sosial berisiko tinggi meski mengetahui adanya potensi bahaya.

“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Menteri Meutya mengajak masyarakat untuk membekali anak dengan literasi digital agar mereka mampu menggunakan teknologi secara kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Dengan literasi yang mumpuni, diharapkan anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi konsumen algoritma, melainkan mampu menjadi pencipta masa depan digital yang produktif.

“Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(rls/mn)

Loading