KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Timur sejak Januari hingga Mei 2026. Sebanyak empat tersangka diamankan, empat unit kendaraan disita, dan total 6.725 liter Pertalite diamankan sebagai barang bukti.

Keempat tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M, masing-masing ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan dalam rentang April hingga Mei 2026. Barang bukti kendaraan yang disita terdiri dari tiga unit Daihatsu Grand Max dan satu unit Daihatsu Sigra, seluruhnya digunakan para pelaku untuk menampung dan mengangkut BBM subsidi dalam ratusan jerigen.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Satreskrim dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegasnya baru-baru ini.

Menambahkan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Ipda Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa seluruh perkara dari keempat laporan polisi tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan dan menunggu pemberitahuan P21 dari kejaksaan sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan.

“Untuk tahun 2026 dari Januari sampai sekarang sudah ada empat laporan polisi dengan empat tersangka. Posisi perkaranya semuanya masih penyidikan, menunggu P21 dari kejaksaan baru kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke sana,” ujar Ipda Alif.

Terkait penanganan 6.725 liter Pertalite yang menjadi barang bukti, Ipda Alif menjelaskan bahwa pihaknya menyimpan BBM tersebut di tempat teduh dan tertutup terpal di areal Mapolres Kutim. Hal itu dilakukan lantaran belum tersedianya fasilitas penyimpanan khusus, sekaligus untuk mengantisipasi risiko kebakaran akibat paparan sinar matahari langsung.

“Kita taruh di tempat yang teduh, sementara masih berada di dalam unitnya yang kita sita, ditutup pakai terpal di bawah kanopi. Karena rawan kalau terkena cahaya matahari langsung,” jelasnya.

Untuk barang bukti dari kasus-kasus tahun 2025, Ipda Alif menyebut seluruhnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah perkara mendapat putusan dari pengadilan.

Pengintensifan operasi pemberantasan BBM ilegal di tahun 2026 ini, menurut Ipda Alif, merupakan tindak lanjut atas atensi langsung dari Presiden Republik Indonesia di tengah kondisi harga minyak yang sedang tinggi. Pihaknya menegaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Harapan kami selaku penyidik, dengan masifnya penegakan hukum di bidang ilegal oil ini, masyarakat yang seharusnya memiliki hak untuk membeli BBM subsidi itu tersalur sesuai dengan yang seharusnya. Tidak disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk mengambil keuntungan,” kata Ipda Alif.

Ipda Alif juga merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya oknum aparat yang melepaskan pelaku yang sempat diamankan. Ia membantah tegas informasi tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang ditangkap dalam operasi pihaknya telah diproses secara hukum melalui laporan polisi resmi.

“Untuk yang penanganan di kami sendiri, semuanya naik LP. Enggak ada yang tidak diproses. Kalau memang ada info atau ada apapun, langsung ke saya, langsung saya tindak,” tegasnya.

Modus yang digunakan para pelaku, menurutnya, adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampungnya dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Ipda Alif juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi atau penimbunan BBM bersubsidi agar segera melaporkan langsung kepada pihak Satreskrim Polres Kutai Timur.(Q/Adv)

Loading