SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, dalam jaringan pencucian uang narkoba dipastikan berjalan lewat dua jalur hukum sekaligus. Institusi Polri membagi tegas kewenangan penuntutan hukum pidana dan sanksi profesi terhadap oknum tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan statusnya sebagai anggota Polri, Bid Propam Polda Kaltim menggelar sidang kode etik profesi pada Senin (18/5/2026) hari ini di Samarinda dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, urusan AKP Deky tidak berhenti di meja sidang etik. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sang perwira ditarik langsung ke Jakarta karena bobot kasusnya yang masuk dalam jaringan besar.

“Perkara pidananya ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sedangkan pertanggungjawaban sebagai anggota Polri ditangani Bidpropam Polda Kaltim,” kata Romylus, Minggu (17/5/2026).

Langkah penarikan pidana ke Bareskrim Polri ini mempertegas dugaan bahwa aliran dana TPPU yang menyeret AKP Deky melibatkan struktur jaringan narkotika yang lebih luas, yang sebelumnya sempat dilacak penyidik hingga ke daerah Bali. Dengan pembagian dua jalur ini, AKP Deky terancam kehilangan status keanggotaannya sekaligus menghadapi hukuman penjara sebagai warga sipil biasa.(*/mn)

Loading