SAMARINDA — Pelarian dan siasat licik oknum anggota Polri asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBK dalam bisnis gelap narkotika akhirnya kandas. Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan YBK sebagai tersangka kasus kepemilikan puluhan cartridge liquid vape mengandung zat narkotika sintetis berbahaya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto di Markas Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026) sore.
Peningkatan status hukum YBK dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil laboratorium forensik serta melakukan gelar perkara ketat yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama taktis antara Polda Kaltim dan BNNK terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari luar daerah.
Petugas kemudian membagi tim untuk mengintai dua titik ekspedisi di Tenggarong dan Balikpapan. “Pada 30 April 2026, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di Tenggarong. Hasil interogasi menunjukkan pria tersebut hanya diperintah oleh oknum polisi YBK,” kata Romylus.
Polisi kemudian bergerak menggeledah paket pasangannya yang mendarat di Balikpapan. Di sana, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape yang setelah diuji laboratorium forensik, positif mengandung Hexahydrocannabinol (HHC) atau zat narkotika sintetis golongan II.
Mirisnya, dari hasil pendalaman, YBK diketahui bukan pemain baru. Ia tercatat sudah lima kali memesan paket haram tersebut dengan modus, identitas pengirim, dan penerima yang sama.
“Total perkiraan ada sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika yang sudah dipesan melalui jalur pengiriman ini,” imbuh Dirresnarkoba.
Komitmen Bersih-Bersih Internal dan Sanksi PTDH
YBK ditangkap oleh tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam pada 1 Mei dini hari. Polda Kaltim menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, meskipun pelakunya berbaju cokelat.
Atas perbuatannya, YBK dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Romylus.
Selain ancaman pidana penjara, karier YBK di kepolisian dipastikan tamat. Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan, tersangka kini menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman sanksi tertinggi berupa pemecatan.
“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hariyanto.
Waspada Narkoba Gaya Baru
Menutup keterangan pers, Polda Kaltim mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna rokok elektrik (vape), untuk memperketat kewaspadaan.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa peredaran narkotika dalam bentuk cair kini mulai marak dan dikemas menyerupai liquid biasa, padahal mengandung zat kimia berbahaya yang telah dilarang resmi oleh regulasi Kementerian Kesehatan.(rls/mn)
![]()

