SAMARINDA – Langkah hukum terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, berjalan super cepat. Usai resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian, Deky langsung dijemput dan dibawa oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri ke Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Penjemputan ke Ibu Kota ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Deky kini telah resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan besar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa proses hukum pidana mantan perwira pertama itu kini telah sepenuhnya ditarik ke Markas Besar kepolisian di Jakarta.

“Usai sidang etik selesai dilaksanakan, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.

Penarikan kasus ke Mabes Polri ini mempertegas komitmen korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas aliran dana haram TPPU yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum tersebut. Kasus ini awalnya terendus dari hasil pengembangan perkara bandar narkoba bernama Ishak oleh jajaran Polsek Melak.

Karier AKP Deky Jonatan Sasiang di Kepolisian Republik Indonesia resmi berakhir dengan tragis. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Kalimantan Timur pada Senin (18/5) kemarin, menjatuhkan vonis hukuman administratif dan sanksi etik tertinggi.

Tidak hanya kehilangan pangkat dan jabatannya, Deky juga harus menerima rentetan sanksi moral dan kurungan fisik di tempat khusus (patsus) sebelum menghadapi peradilan pidana umumnya.

Kombes Pol Yuliyanto merincikan hasil putusan sidang KKEP tersebut berupa Sanksi Etik, yaitu Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, Sanksi Administratif, Penempatan khusus (patsus) selama 26 hari, dan Sanksi Berat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Hukuman tanpa ampun ini dijatuhkan setelah Deky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah jabatan. Ia terbukti ikut bermain dalam lingkaran peredaran gelap narkotika dan pencucian uang dari para bandar di wilayah hukumnya sendiri.

Tindakan tegas berupa pemecatan dan penyerahan AKP Deky ke Bareskrim Mabes Polri menjadi bukti nyata komitmen “bersih-bersih” di tubuh Polda Kalimantan Timur. Institusi menegaskan tidak akan menoleransi oknum anggota yang nekat bermain-main dengan hukum, terutama dalam lingkaran hitam narkotika.

Yuliyanto menyatakan bahwa ketegasan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap perwira pembuat pelanggaran berat tersebut merupakan langkah krusial demi menjaga marwah dan martabat korps Bhayangkara.

Menurutnya, pembersihan internal ini sangat penting untuk menjaga integritas personel secara keseluruhan, sekaligus mengembalikan serta meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajaran kepolisian, khususnya di wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkas Yuliyanto.(*/mn)

Loading