JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan tidak akan berhenti pada penegakan hukum pidana narkotika dalam mengusut tuntas sindikat bandar Ishak di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur. Polisi kini membidik jaringan yang melibatkan mantan perwira Polres Kubar tersebut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan para pelaku.

Langkah tegas ini diambil pasca-penangkapan bendahara sekaligus kekasih sang bandar, Mery Christine Kiling (26), dan seorang perantara bernama Marselus Vernandus (42) di Pepas Asa, Kutai Barat, Selasa (12/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pelacakan aliran dana (follow the money) secara mendalam sedang berjalan intensif di Jakarta.

“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Brigjen Eko dalam keterangannya.

Sinyal kuat pencucian uang tersebut diperkuat oleh sejumlah barang bukti finansial yang disita tim gabungan saat menggeledah rumah kedua tersangka. Di kediaman Marselus, penyidik mengamankan tumpukan buku tabungan, sejumlah kartu ATM, serta dokumen rekening koran yang mengonfirmasi adanya lalu lintas transaksi keuangan mencurigakan dalam jumlah besar.

Sementara di rumah Mery, polisi menyita alat pres plastik pembungkus sabu beserta beberapa buku rekening bank atas nama kerabatnya. Tak hanya dokumen keuangan, petugas juga dibuat siaga setelah menemukan 50 butir amunisi peluru kaliber 38 mm—terdiri dari 8 butir peluru tajam dan 42 butir peluru karet—milik bandar Ishak yang dititipkan di rumah Mery.

Penerapan pasal TPPU ini juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai skandal penyuapan yang menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.

Dari pengakuan Mery selaku bendahara, terungkap data transaksi haram berupa aliran dana segar puluhan juta rupiah kepada AKP Deky sepanjang akhir tahun 2025 sebagai jaminan “uang pantauan” agar bisnis eceran sabu berkedok koperasi simpan pinjam milik Ishak tidak diganggu.

Catatan hitam aliran dana yang kini dikantongi Bareskrim meliputi setoran awal Rp5 juta pada Oktober 2025, uang pelicin berkedok dana sertijab sebesar Rp50 juta pada Desember 2025, hingga pasokan dana malam tahun baru senilai Rp15 juta.

 

‘Tukar Guling’ Kasus Jadi Atensi Markas Besar

Kasus yang awalnya diungkap oleh Polsek Melak ini akhirnya ditarik dan diambil alih penuh oleh Markas Besar (Mabes) Polri setelah mengendus adanya kesepakatan korup “tukar guling” kasus.

AKP Deky diketahui sempat meminta sindikat Ishak mengumpankan jaringan lain bernama Fathur dengan barang bukti 1 kilogram sabu agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis prestasi akhir tahun polres, dengan kompensasi jaminan keamanan operasi bagi bandar Ishak.

Dengan pelibatan pasal TPPU, Bareskrim berkomitmen tidak hanya memenjarakan para pelaku dan oknum aparat yang terlibat, tetapi juga merampas seluruh aset kekayaan yang bersumber dari bisnis gelap narkotika di Bumi Tanaa Purai Ngeriman tersebut.(*/mn)

Loading