SAMARINDA – Aksi Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai Aksi 21 April (214) Jilid 2, akhirnya membuahkan hasil signifikan. DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi menyepakati penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Gubernur yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, Senin malam (4/5/2026).

Para peserta aksi berhasil bernegosiasi dengan tim keamanan akhirnya diizinkan masuk ke halaman Gedung DPRD Kaltim.

Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Konsultasi/Rapat Pimpinan yang Diperluas di Gedung DPRD Kaltim pada Senin malam. Rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi dewan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri unsur pimpinan fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hak angket adalah hak istimewa Legislatif (DPRD/DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Demo yang dimulai setelah ba’da Dzuhur tersebut berbagai elemen masyarakat tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur berhasil mendesak anggota DPRD Kaltim untuk menggelar Rapat Pimpinan yang diperluas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat membuka rapat menyatakan Rapat Konsultasi DPRD Kaltim yang diperluas ada pimpinan 4 orang, ketua Fraksi, AKD (Alat Kelengkapan DPRD) maupun komisi.

DPRD Kaltim memiliki 7 Fraksi, terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, Fraksi Demokrat-P3, dan Fraksi PKS.

“Yang mau kita bahas adalah terkait aksi yang sekarang masih berlangsung di depan kantor dewan tentang apa keinginan dari pada tuntutan ormas ataupun masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Aksi 214,” ucap Hasanuddin Mas’ud seusai membuka kembali rapat yang sebelumnya diskors.

Kesempatan pertama diberikan kepada Ketua Fraksi PKS Firnadi Ikhsan. Saat menyampaikan pandangannya, Firnadi menyampaikan bahwa Rapat ini menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya sudah disampaikan pada tanggal 21 April, saat itu semua lengkap, ada 7 fraksi dan pimpinan diwakili oleh Ekti Imanuel dan para wakil ketua.

“Kita menemui penyampai aspirasi dengan segala kesadaran dan semangat untuk menerima aspirasi dan memberikan penghormatan atas penyampaian mereka dan akhirnya kita menandatangani Pakta integritas. Hari ini menjadi bagian yang dituntut dalam konsistensi untuk penyikapan menyikapi hal yang telah berjalan. Kami berpandangan fraksi bersepakat mengusulkan Hak Angket,” ucap Firnadi.

Dari Fraksi Demokrat-P3 disampaikan H. Agus Aras mengungkapkan bahwa Hak Angket diusulkan sebagaimana pasal 148 ditatib DPRD bahwa hak angket diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD dan lebih dari satu Fraksi.

Namun dalam perjalanan Sidang Sarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar melakukan intrupsi. “Saya hanya mengingatkan hak angket ini tujuan sasarannya tidak hanya karena Gubernur, tapi dengan wakil gubernur, karena itu satu pasangan,” ucap Sarkowi.

Menyikapi pernyataan Sarkowi, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi menyatakan jangan ditarik-tarik tuduhan penggunaan hak angket ini dari fraksi Gerindra. “Usulan hak angket ini permintaan masyarakat hanya untuk gubernur bukan untuk wakil gubernur jadi jangan ditarik-tarik tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Reza.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi saat menyampaikan pendapatnya.

Reza juga menegaskan bahwa munculnya permintaan hak angket ini adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala daerah, sehingga perlu menyelidiki pelaksanaan dan tanggung jawab serta kewenangan atau kebijakan kepala daerah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dalam undang-undang pemerintah daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 76 ayat 1 di sana kepala daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan diri anggota keluarga pihak lain atau golongan tertentu. Hal ini menegaskan prinsip anti konflik kepentingan artinya kepala daerah tidak boleh menyalahkan jabatan, kemudian harus menjaga netralitas dan kepentingan publik,” lanjut Reza.

Reza menyampaikan, ada dua yang kami teliti, pertama ada pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik dan penyalahgunaan wewenang, kedua membuat kebijakan strategis yang merugikan kepentingan daerah yaitu membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.

“Jika narasi yang dikeluarkan oleh DPRD yang menempatkan interpelasi sebagai tahap wajib sebelum angket adalah Politik yang tidak memiliki dasar normatif dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD. Karena interpelasi merupakan instrumen meminta keterangan kegiatan, sedangkan hak angket adalah instrumen penelitian hukum. Jadi keduanya bersifat independen dan penggunaannya ditentukan oleh tingkat dugaan pelanggaran serta kebutuhan pengawasan, bukan urutan prosedur yang bersifat wajib.” jelas Reza menggebu-gebu.

Reza juga mengungkapkan bahwa di Indonesia ini Hak Angket bukan pertama kali akan dilaksanakan di Kaltim, tetapi ada daerah-daerah lain yang melaksanakan hak angket dan interpelasi. “Bukan hanya Kabupaten Pati tapi ada Kabupaten Ende, Kabupaten Jepara di tahun 2024, Kabupaten Jember di tahun 2019, Kabupaten Maluku Tengah serta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di tahun 2025 hak angket terkait center poin of Indonesia,” paparnya.

Dalam sidang konsultasi tersebut Fraksi Golkar cenderung mendorong penggunaan hak interpelasi atau pemanggilan OPD sebagai langkah awal, sebelum meningkat ke hak angket.

Sidang ditutup dengan penandatanganan persetujuan penggunaan Hak Angket oleh 6 Fraksi yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, Fraksi Demokrat-P3, dan Fraksi PKS.

Para pimpinan dan ketua 6 Fraksi seusai sidang konsultasi DPRD Kaltim menandatangani kesepakatan penggunaan Hak Angket.

Dengan komposisi dukungan enam fraksi dan 21 anggota, peluang mengagendakan rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan-keputusan Dewan.(mn)

Loading