KUTAI TIMUR – Batas nilai pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung di Kabupaten Kutai Timur mengalami peningkatan signifikan dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta seiring diberlakukannya regulasi terbaru di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang baru dirilis tahun ini sebagai perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018. Aturan ini menjadi landasan hukum baru dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia, termasuk Kutai Timur.

Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan PBJ saat ini mengacu pada tiga peraturan utama: Perpres 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021 sebagai perubahan pertama, dan Perpres 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua yang baru saja dirilis.

“Pelaksanaan PBJ kita untuk payung hukumnya adalah Perpres 16 tahun 2018, perubahan ke-1 Perpres 12 tahun 2021, dan perubahan ke-2 Perpres Nomor 46 tahun 2025 yang saat ini baru dirilis di tahun ini,” jelasnya. Rabu (12/11/2025)siang.

Masrianto menjelaskan bahwa pada Perpres 12 tahun 2021, batas penunjukan langsung masih sebesar Rp200 juta. “Pada Perpres 46 saat ini sudah sampai dengan Rp400 juta. Model dokumen untuk pelaksanaannya juga sudah dikeluarkan oleh LKPP,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan untuk berbagai kondisi, tidak hanya untuk keadaan darurat. Selama pagu dananya sampai dengan Rp400 juta atau di bawahnya, metode penunjukan langsung dapat diterapkan. Namun untuk nilai di atas Rp400 juta, pengadaan dapat dilakukan melalui e-katalog selama penyedia sudah tersedia di platform tersebut.

Masrianto juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam peraturan-peraturan tersebut telah mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga ada sinkronisasi antara berbagai regulasi yang berlaku.

Meski batas nilai penunjukan langsung dinaikkan, ia menegaskan bahwa prinsip transparansi dan keterbukaan tetap menjadi hal wajib dalam setiap proses pengadaan. “Wajib terbuka dan transparan. Memang itu marwah dari aturannya. Maka semua proses pengadaan harus melalui mekanisme SPSE yang ada,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)

Loading