KUTAI TIMUR – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, Obet Mantong, menyatakan ketidakhadiran karena sakit yang dibuktikan Surat Keterangan Dokter (SKD) semestinya tidak dihitung sebagai faktor negatif dalam Attendance Rate (ATR) pekerja. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kutai Timur, Rabu (7/10/2026). Rapat membahas PHK operator Supriadi, perhitungan ATR, dan perpanjangan PKWT di PT Kalimantan Prima Persada (KPP), kontraktor di lokasi kerja PT Indexim Coalindo.

Obet menegaskan pengawas tidak mempersoalkan keberadaan ATR. Perusahaan boleh menilai kehadiran dan kedisiplinan, termasuk menetapkan standar tertentu seperti 98 persen. Yang dipersoalkan adalah apakah hari sakit ber-SKD boleh menurunkan nilai ATR sampai kontrak pekerja tidak diperpanjang.

Ia merujuk Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mengecualikan sakit menurut keterangan dokter dari prinsip no work no pay, sehingga sakit tidak sama dengan mangkir. Ia juga mengaitkannya dengan Pasal 86 tentang hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta Pasal 153 yang melarang PHK dengan alasan sakit menurut keterangan dokter.

“Jika sistem menghukum pekerja yang sakit, maka pekerja bisa terdorong tetap masuk bekerja dalam kondisi tidak fit. Itu berisiko di pekerjaan bermesin dan beralat berat,” ucap Obet.

Ia mencontohkan, ATR 96 persen bisa menjadi 99 persen bila lima hari sakit ber-SKD dikeluarkan dari perhitungan, sehingga pekerja sebenarnya memenuhi standar.

“Kami tidak berpendapat bahwa setiap perusahaan yang memasukkan SKD ke ATR otomatis melanggar Pasal 93. Tidak diperpanjangnya PKWT juga tidak otomatis sama dengan PHK. Namun, bila mekanisme itu terbukti berdampak pada keberlanjutan hubungan kerja, maka perusahaan harus menjelaskan dasar hukumnya,” kata Obet.

Karena itu, ia meminta perusahaan segera memperbaiki mekanisme ATR dengan langkah berikut:

– memisahkan sakit ber-SKD dari mangkir;
– mengidentifikasi pekerja yang tidak diperpanjang karena ATR;
– menghitung ulang ATR tanpa penalti untuk sakit yang sah;
– membandingkan hasil sebelum dan sesudah koreksi;
– mengevaluasi ulang keputusan perpanjangan PKWT.

“Kami tidak meminta perusahaan menghapus ATR,” tegasnya.

Sekretaris FPBM-KASBI, Yoakim Ave Bentara, menilai ATR dipakai sebagai celah untuk tidak memperpanjang kontrak dan syarat syubektif. Ia menyebut ada pekerja ber-ATR 96 persen yang diperpanjang, sementara yang 97 persen tidak diperpanjang.

“Ada pekerja yang kehabisan ATR karena izin lima hari saat orangtuanya dirawat di rumah sakit, dan pekerja yang dirujuk klinik perusahaan ke dokter spesialis lalu mendapat istirahat dua hari,” ungkap Yoakim.

“Kami memegang bukti dan membawa pekerja terdampak ke ruang rapat ini,” lanjutnya.

Yoakim juga menyebut roster 3-3-1 dan lembur membuat pekerja sulit menjaga kesehatan. Serikat mempertanyakan penerapan PKWT pada pekerjaan operator yang menurut mereka bersifat tetap.

Karena Batas maksimal 5 tahun PKWT yg dimaksud dalam PP 35 Tahun 2021 berdasarkan Jenis dan Sifat Pekerjaannya. Lanjut Yoakim

Ia menduga kuat ada upaya pemberangusan terhadap serikat, Ada Intimidasi terhadap pekerja yang bergabung di serikat luar perusahaan, Ada upaya menghalangi pekerja untuk berserikat luar perusahaan, Menginterfensi Pekerja untuk tidak aktif dalam Serikat luar perusahaan.

Menurutnya, Perusahaan pernah mendatangi pengurus dan anggota PTP FPBM-KASBI PT. KPP dengan bermaksud untuk mengajak untuk cukup satu Serikat yaitu Serikat internal perusahaan.Setelah aksi 10 September di Sangatta, sejumlah pekerja peserta aksi dipanggil manajemen, diminta menitipkan telepon genggam, lalu ditanya alasan mengikuti aksi dan dimintai untuk pasif di Serikat luar perusahaan. Rentetan dugaan union busting salah satunya adalah masalah Supriadi, berdasarkan bukti yang kami miliki, Kasus Supriadi diduga kuat naik KOMDIS dan terjadi PHK juga ada hubungannya karena bergabung Serikat luar perusahaan.

Soal Supriadi, Yoakim menyebut alasan PHK saudara Supriadi mengalami pergeseran substansi berubah: semula perusahaan masif mengkampanyekan di P5M, termasuk papan informasi PT. KPP bahwa insiden Saudara Supri adalah tertidur (fatigue) berdasarkan rekaman dash cam yang diduga telah di edit (dipotong), kemudian di surat PHK menjadi kelalaian yang menimbulkan merugikan perusahaan.

Dalam proses perselisihan baik sejak Investigasi sampai dengan Komisi Disiplin Ia mengklaim tidak ada berita acara investigasi maupun sidang komisi disiplin yang tidak menghadirkan Supriadi. Menurutnya, video yang beredar dipotong, sedangkan video utuh memperlihatkan aktivitas lain, dan Supriadi tidak pernah diberi rekaman tersebut.

Berdasarkan substansi surat PHK Supriadi Ia juga membandingkan kasus ini dengan insiden lain, yakni unit yang menabrak tanggul atau terguling dan rusak parah, tetapi operatornya hanya dikenai SP2. Ia mempertanyakan penggunaan Pasal 79 huruf j PKB; menurutnya pasal yang lebih sesuai bagi operator kendaraan adalah Pasal 77.

“Kasus Supriadi masih berproses pada tahap tripartit Disnaker dan anjuran belum terbit. Seharusnya sudah dikeluarkan hari ini. Namun hingga RDP dilakukan, anjuran belum terbit dengan alasan kepala dinas mengambil inisiatif memastikan penanganan sesuai ketentuan,” kata Yoakim.

Menanggapi hal tersebut, Human Capital Section Head PT KPP, Duwi Ichsan, membantah adanya perbedaan perlakuan maupun larangan berserikat. Ia menekankan industri pertambangan memiliki karakter khusus dengan risiko sangat tinggi (high risk), sehingga perusahaan sangat memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kelayakan kerja seluruh karyawan.

Menurut Duwi, kesadaran itu diterapkan sejak penerimaan karyawan melalui tahap psikotes, wawancara, ground test bagi yang berpengalaman, dan Medical Check Up (MCU). Kandidat fresh menjalani program magang 6–12 bulan agar cakap mengoperasikan unit dan memahami aturan keselamatan.

Karena prosesnya memakan waktu dan biaya besar, kata Duwi, perusahaan memandang karyawan sebagai aset berharga. Manajemen berharap semua yang direkrut dapat diangkat menjadi karyawan PKWTT, sehingga perusahaan tidak mudah melakukan PHK atau memutus kontrak. Menurut perusahaan, 94,2 persen karyawan lolos evaluasi ATR.

Ia menjelaskan seluruh ketentuan berpijak pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT KPP dan Serikat Pekerja Insan KPP (SPIK) yang ditetapkan Dirjen Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan PKB itu, perusahaan menilai kinerja pekerja berstatus PKWT sebelum diangkat menjadi PKWTT. Aturan turunannya adalah SK Direksi tentang Pengelolaan Operator, yang mengatur syarat perpanjangan PKWT dan pengangkatan PKWTT serta telah disosialisasikan ke seluruh karyawan. Salah satu ketentuannya adalah ATR minimal 98 persen, dihitung sesuai SK Direksi tentang Perhitungan Rasio Kehadiran (Attendance Ratio) Pekerja.

Soal SKD, Duwi menyatakan perusahaan tetap memasukkannya dalam perhitungan ATR. Menurutnya, hal itu sebagai upaya agar karyawan menjaga kesehatan melalui istirahat cukup, makan bergizi, dan gaya hidup sehat, sehingga selalu fit dalam bekerja. Namun, sakit ber-SKD tidak dianggap alpa dan hak pekerja tidak dikurangi. Rawat inap, kecelakaan, dan cuti tahunan dikeluarkan dari perhitungan. Ia mencontohkan rawat inap karena kecelakaan, demam berdarah, malaria, usus buntu, atau penyakit berat lainnya.

Perusahaan, lanjutnya, juga menunjukkan kepedulian pada kesehatan karyawan lewat MCU rutin setahun sekali agar persoalan kesehatan dapat diketahui sedini mungkin.

Untuk kasus Supriadi, Duwi menyatakan sanksi didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan user dari PT KPP. Ada dua dasar yang menurutnya tidak berubah sejak pemberitahuan PHK, yakni pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan indikasi fatigue. Kerugian mencakup kerusakan unit dan terhentinya operasi. Perbedaan sanksi antarinsiden, kata dia, wajar karena bergantung pada hasil investigasi.

Ketua rapat sekaligus anggota Komisi D, Sabarudin, meminta perusahaan lebih transparan dan membangun komunikasi dengan pekerja agar perbedaan sanksi tidak menimbulkan kecurigaan.

Anggota Komisi D lainnya, Uci, menilai pembentukan panitia kerja (Panja) lebih efektif karena DPRD berwenang memanggil pihak terkait, termasuk menelusuri pelaksanaan Perda ketenagakerjaan dan kuota 80 persen tenaga kerja lokal. Anggota dewan lain meminta Supriadi dipekerjakan kembali selama proses berjalan, dan menyampaikan keluhan keluarga pekerja yang takut kehilangan pekerjaan karena izin sakit.

“DPRD menunggu anjuran Disnaker dulu. Jika masih dinilai tidak adil, Panja akan dibentuk,” tegas Sabarudin menutup rapat.

RDP tersebut dihadiri sejumlah aktivis FPBM-KASBI, manajemen PT KPP, perwakilan PT Indexim Coalindo, dan Disnaker Kutai Timur.(Q)

Loading