JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sedikitnya 4,1 juta konten perjudian digital di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs web dan alamat IP (Internet Protocol) yang telah ditindak melalui pemutusan akses (take down).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah sebuah klaim keberhasilan, melainkan laporan berkala atas penanganan kejahatan siber yang terus beregenerasi lintas negara.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” tegas Meutya saat menghadiri Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark, FX Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Meutya mengungkapkan, penanganan judi online tak cukup sekadar pemblokiran situs. Pasalnya, mayoritas infrastruktur server dan alamat IP yang ditemukan oleh tim Kemkomdigi berbasis di luar negeri, namun secara masif menyasar warga negara Indonesia.
Para pelaku juga terus mengubah modus operandi. Setelah satu situs diblokir, jaringan ini kerap membuat domain baru hingga memanfaatkan fitur interaksi di platform digital seperti kolom komentar untuk menyebar promosi.
“Ketika kita lakukan intervensi dan pemutusan akses, muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujarnya.
Guna memutus siklus tersebut, Meutya menekankan pentingnya penindakan hukum secara tegas terhadap para bandar dan aktor intelektual di balik jaringan judi online. Pemblokiran situs tanpa penangkapan pelaku dinilai hanya akan menjadi penanganan yang berulang tanpa akhir.
Selain itu, Kemkomdigi meminta penyelenggara platform digital dan pelaku industri teknologi untuk memperketat sistem deteksi dini serta penanganan konten di layanan mereka.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus melakukan penegakan hukum yang membuat efek jera kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi,” tutur Meutya.
Gerakan Bersama “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”
Mengingat dampak judi online yang merusak tanpa memandang usia maupun status sosial, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat—mulai dari pelaku UMKM, mahasiswa, hingga pengemudi ojek online—aktif melaporkan temuan konten judi melalui kanal resmi.
Upaya ini sejalan dengan prinsip kerja Kemkomdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”, di mana percepatan digitalisasi harus beriringan dengan perlindungan masyarakat dari ancaman siber.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga. Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

