NEW YORK — Pemerintah Indonesia menegaskan sikap kerasnya terhadap platform digital global terkait perlindungan anak di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuntut raksasa teknologi Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) secara konkret dan terukur.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi saat menggelar pertemuan dengan Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

Meutya menekankan, dengan basis pengguna dan pengaruh Meta yang sangat besar di Indonesia, raksasa media sosial itu memikul tanggung jawab moral serta hukum yang besar untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi kelompok umur rentan.

“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Menkomdigi Meutya Hafid saat Pertemuan dengan direksi Meta di New York. (Foto: hms komdigi).

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan PP TUNAS serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan laporan resmi Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, yang terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

Meski demikian, Menkomdigi menilai upaya tersebut belum cukup. Ia mendorong Meta segera menyusun rencana akselerasi dengan target waktu konkret untuk membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform Facebook, Instagram, maupun Threads.

Selain isu perlindungan anak, pertemuan tersebut juga menyoroti penanganan konten ilegal seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, hingga berita bohong (hoax). Meutya mendesak Meta agar bertindak lebih proaktif melalui sistem penandaan (flagging) internal, daripada sekadar menunggu laporan atau perintah pemutusan akses (take down) dari pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik global tanpa terkecuali wajib tunduk pada regulasi hukum Indonesia. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berat, termasuk opsi pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia bagi perusahaan yang membandel.

“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” pungkasnya.(rls/mn)

Loading