SAMARINDA – Sidang gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) di PTUN Samarinda, Kamis (9/7/2026), berubah menjadi ajang pembuktian “keganjilan” administratif. Persidangan yang berlangsung panas ini memaksa kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terpojok setelah dicecar pertanyaan mendasar oleh majelis hakim terkait legalitas dan pola kerja 47 anggota tim tersebut.
Kemarahan dan skeptisisme mewarnai jalannya persidangan saat majelis hakim menagih bukti KTP para anggota TAGUPP. Koordinator penggugat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, dengan tegas menyebut klaim bahwa tim ahli tersebut berbasis di Kaltim adalah sebuah kebohongan publik.
“Kami sudah duga dari awal. Fakta di lapangan menunjukkan anggota TAGUPP ini tersebar di Depok, Jakarta, Makassar, hingga Jogja. Saat hakim meminta bukti KTP, pihak kuasa hukum Gubernur tidak bisa menunjukkan. Ini menjadi bukti nyata bahwa ada yang disembunyikan,” sergah Dyah dengan nada tinggi usai sidang.
Absensi “Gaib” di Kantor Gubernur
Lebih jauh, persidangan membedah klaim absurd mengenai pola kerja tim ahli. Pihak kuasa hukum Gubernur bersikeras bahwa puluhan orang tersebut berkantor setiap hari di Samarinda untuk mendampingi tugas kepala daerah. Pernyataan ini sontak memicu cibiran.
Dyah menilai narasi “ngantor setiap hari” bagi orang yang berdomisili di ibu kota negara atau daerah lain adalah akal-akalan untuk melegitimasi gaji dan jabatan. “Bagaimana mungkin orang yang tinggal di Jakarta bisa absen setiap hari di Samarinda? Ini logika yang sangat aneh dan akan kami bongkar habis-habisan dalam persidangan nanti,” tegasnya.
Struktur “Abu-abu” dan Ketidakjelasan Jabatan
Kekacauan administrasi Pemprov Kaltim semakin telanjang ketika posisi krusial dalam struktur TAGUPP dipertanyakan. Saat majelis hakim mencecar status Hijrah Mas’ud sebagai Wakil Ketua I, pihak kuasa hukum Gubernur justru terlihat gagap. Jawaban yang “tidak tahu” atau “mungkin” dari representasi pemerintah ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam mengelola tata kelola pemerintahan.
Ketidakhadiran pihak tergugat maupun para anggota TAGUPP dalam persidangan dianggap sebagai sinyal ketakutan untuk menghadapi kebenaran di bawah sumpah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Soleh Abidin, tampak defensif dengan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sela majelis hakim terkait intervensi anggota TAGUPP.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari PTUN Samarinda. Apakah SK kontroversial ini akan tetap dipertahankan dengan segala kejanggalan administratifnya, ataukah ini menjadi akhir dari “pesta” bagi tim ahli yang dituding hanya menghabiskan anggaran miliaran rupiah tanpa kerja nyata.(*/mn)
![]()

