SAMARINDA – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali bergulir. Dalam sidang ketiga beragenda Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (2/7/2026), majelis hakim secara tegas meminta seluruh anggota TGUPP dihadirkan ke persidangan.
Sidang perkara nomor 20/G/2026/PTUN.SMD yang digelar sejak pukul 13.00 WITA di ruang sidang Jalan Bung Tomo ini, dihadiri langsung oleh 10 dari 11 penggugat yang mewakili berbagai elemen masyarakat. Pihak penggugat berhadapan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Soleh Abidin dari Biro Hukum, bertindak atas nama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud selaku pihak tergugat.

Dinamika persidangan mulai menghangat ketika majelis hakim menanyakan domisili para anggota TGUPP. Berdasarkan penelusuran publik, sejumlah anggota diketahui berdomisili di luar daerah, seperti Jakarta dan Tangerang. Menanggapi hal ini, Soleh Abidin selaku kuasa hukum Gubernur beralasan bahwa domisili surat-menyurat anggota TGUPP berada di Kantor Gubernur dan kantor kuasa hukum, mengingat mereka ditunjuk langsung oleh Gubernur.
Soleh juga mengonfirmasi kepada majelis hakim bahwa SK Gubernur terkait TGUPP tersebut saat ini masih berlaku dan belum mengalami revisi.
Di tengah persidangan, suasana diwarnai dengan masuknya Agus Amri dan Ivan Sihombing yang bermaksud hadir sebagai pihak ketiga atau intervensi. Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai alasannya, Agus Amri mengaku mengetahui persoalan gugatan ini melalui media sosial.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan legalitas atau kedudukan hukum (legal standing) pihak intervensi tersebut. Agus Amri awalnya menyatakan hadir membawa surat dari Ketua TGUPP dan mewakili sebuah “sekumpulan orang”. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa jika bentuknya adalah sekumpulan orang dan bukan badan hukum (tanpa AD/ART atau SK Kemenkumham), maka ia harus mendapat mandat persetujuan dari ke-47 anggota TGUPP.
Hakim sempat memberikan waktu satu minggu kepada pihak intervensi untuk mengumpulkan ke-47 tanda tangan anggota tersebut. Namun, pihak Agus Amri menyatakan ketidaksanggupannya dan akhirnya merevisi status mereka menjadi hanya mewakili diri sendiri, bukan mewakili institusi TGUPP.
Pemahaman Substansi Gugatan Dipertanyakan
Perdebatan lain muncul saat kuasa hukum Gubernur menyatakan bahwa pihaknya mewakili 19 orang anggota. Pernyataan ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.
“Setahu saya, anggota TGUPP itu berjumlah 47 orang, yang terdiri dari 43 anggota dan 4 staf pendukung. Mengapa tiba-tiba menjadi 19 orang? Apakah pengacara ini hanya mewakili satu bidang? Kuasa hukum tergugat diduga tidak memahami substansi gugatan,” ujar Dyah Lestari Wahyuningtyas koordinator penggugat di persidangan.
Menyikapi kesimpangsiuran ini, majelis hakim akhirnya memerintahkan pada panitera memanggil seluruh anggota TGUPP untuk hadir di persidangan kamis depan dan membawa identitas diri.
Menindaklanjuti perintah hakim tersebut, pihak penggugat berencana mendatangi PTUN Samarinda pada Senin (6/7/2026) untuk mempertanyakan ihwal biaya pemanggilan (biaya relaas), apakah akan dibebankan kepada pihak penggugat atau menjadi tanggungan negara.
Seusai sidang, Dyah Lestari Wahyuningtyas, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh murni untuk meluruskan tatanan prosedur birokrasi dan tidak menggunakan dana secara cuma-cuma.
“Gugatan yang kami layangkan itu tidak gratis, ada biaya gugatan yang dibayarkan ke negara melalui PTUN dan argo biayanya terus berjalan. Di pengadilan ada istilah biaya panjar, kalau nanti kurang akan dimintakan lagi sebagai tambahan biaya panjar. Kami ikhtiar keluar biaya ini, demi keuangan negara terselamatkan tidak jadi bancakan,” jelas Dyah.
Dyah kembali menekankan tiga tuntutan utama dari elemen masyarakat: Batalkan SK TGUPP, kembalikan keuangan negara, dan bubarkan TGUPP yang dinilai cacat formil.
“Saya tidak pernah mempermasalahkan jika nantinya dibentuk TGUPP yang baru dengan orang-orang yang sama. Artinya, walaupun Gubernur membatalkan SK dan membubarkan TGUPP saat ini, lalu membentuk yang baru dengan orang-orang lama, itu tidak masalah. Ini murni tentang masalah prosedur yang salah dan harus kita betulkan bersama. Sebenarnya sesimpel itu,” pungkas Dyah.(mn)
![]()

