SAMARINDA – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda kian meruncing. Puluhan orang tua calon siswa yang belum mendapatkan kursi di sekolah negeri kini mengambil langkah hukum dan administratif dengan mengumpulkan dokumen pengaduan. Proses penghimpunan berkas ini difasilitasi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kawasan Teras Samarinda, Jalan Gajah Mada, Selasa (30/6/2026), TRC PPA menginventarisasi sejumlah dokumen krusial, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, bukti pendaftaran, hingga notifikasi penolakan sistem.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menyebutkan hingga Selasa petang, pihaknya telah memverifikasi 42 berkas pengaduan. Angka ini diprediksi akan terus bertambah mengingat masih banyak orang tua yang berupaya melengkapi persyaratan.
“Kami menerima banyak keluhan terkait ketidaksesuaian hasil seleksi dengan domisili. Ironisnya, banyak anak yang ditolak di sekolah terdekat, lalu diarahkan ke sekolah yang lebih jauh, namun hasilnya tetap nihil. Hingga hari ini, anak-anak mereka belum memiliki kepastian sekolah,” ujar Rina.
Meskipun pemerintah melalui forum bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) menyatakan bahwa seleksi telah berjalan sesuai sistem, Rina menekankan bahwa sistem digital tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap realitas di lapangan.
Ia berpendapat bahwa data dari orang tua yang terkumpul saat ini merupakan potret ketimpangan yang terjadi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan verifikasi objektif bagi pemangku kebijakan.
“Kami menghormati mekanisme yang ada, namun jika di lapangan masih banyak anomali data, maka evaluasi adalah harga mati. Jangan sampai kepatuhan terhadap sistem mengabaikan hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya.
Langkah TRC PPA ini juga disebut sebagai upaya mendukung komitmen Wali Kota Samarinda yang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran dalam proses SPMB. Rina berharap, dengan diserahkannya dokumen ini, pemerintah dapat lebih terbuka dan transparan dalam membedah kendala yang terjadi.
Rencananya, dua bundel dokumen hasil pengumpulan tersebut akan diserahkan secara resmi pada Rabu (1/7/2026) kepada DPRD Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
“Kami berharap ada solusi konkret. Keberhasilan penerimaan siswa baru tidak hanya diukur dari kelancaran sistem digital, tetapi dari sejauh mana pemerintah mampu memastikan tidak ada anak di Samarinda yang putus akses pendidikannya hanya karena kendala administratif,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

