Dr. Hartono

Direktur Esekutif Pusat Studi Politica an Social Studies Institute (PSS Institute)
Dosen STAIS Kutai Timur

DALAM menyusun konsepsi mengenai dasar kenegaraan dan kebangsaan Indonesia itu, Soekarno mengingatkan bahwa kita “harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini. Kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis”. Lebih lanjut ia katakan, “Kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu Leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri. Kalau kita mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.” Dikutip dari pendapat cendikiawan AIPI Yudi Latif.

Bagaimanapun, Pancasila memang tidak berwujud benda yang dapat disentuh atau dilihat secara fisik, sebab ia merupakan nilai, gagasan, dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Namun, meski bersifat abstrak, Pancasila seharusnya hadir nyata dalam kehidupan bernegara. Ia tampak melalui keadilan hukum, penghormatan terhadap kemanusiaan, persatuan tanpa diskriminasi, musyawarah yang jujur, hingga kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Karena itu, Pancasila bukan sekadar hafalan dalam pidato dan upacara, melainkan ruh yang menghidupkan arah bangsa. Ketika rakyat masih merasakan ketimpangan, ketidakadilan, dan hilangnya empati sosial, pertanyaan tentang hadir atau tidaknya Pancasila menjadi relevan untuk direnungkan bersama.

Pertanyaan tentang apakah negara ini telah dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila merupakan refleksi yang penting dan terus relevan hingga hari ini. Secara konstitusional, Pancasila memang menjadi dasar negara, sumber hukum, dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, masih banyak kebijakan maupun realitas sosial yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat lima sila tersebut. Nilai Ketuhanan misalnya, sering kali diuji oleh munculnya intoleransi, ujaran kebencian, dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Padahal sila pertama mengajarkan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dan kemuliaan akhlak.

Pada sila kedua tentang kemanusiaan, masyarakat masih menyaksikan ketimpangan hukum, kekerasan, hingga lemahnya perlindungan terhadap kelompok kecil dan rakyat miskin. Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah keadilan benar-benar hadir secara merata. Dalam sila persatuan, Indonesia memang tetap berdiri kokoh sebagai bangsa besar, tetapi polarisasi politik, konflik identitas, dan kepentingan golongan terkadang membuat semangat persaudaraan kebangsaan terasa melemah.

Begitu pula sila keempat, yang menekankan musyawarah dan kebijaksanaan, sering kali dianggap belum berjalan ideal ketika suara rakyat terasa kurang didengar atau keputusan publik dinilai lebih berpihak pada elite tertentu.
Sila kelima tentang keadilan sosial menjadi kritik yang paling sering muncul dalam kehidupan berbangsa hari ini.

Kesenjangan ekonomi, akses pendidikan, lapangan pekerjaan, hingga kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah masih menunjukkan adanya jarak antara cita-cita Pancasila dengan kenyataan yang dirasakan rakyat. Sebagian masyarakat menilai bahwa pembangunan belum sepenuhnya hadir secara adil dan merata, terutama bagi mereka yang hidup di lapisan bawah. Di tengah kondisi tersebut, narasi-narasi yang dibangun negara sering kali terdengar indah di ruang pidato dan media, namun terasa berbeda dengan realitas di lapangan.

Pemerintah kerap menghadirkan optimisme tentang pertumbuhan ekonomi, kemajuan pembangunan, dan keberhasilan program nasional, tetapi pada saat yang sama masyarakat masih dihadapkan pada sulitnya mencari pekerjaan, tingginya kebutuhan hidup, ketidakpastian hukum, serta ketimpangan sosial yang semakin nyata. Akibatnya, muncul kesan bahwa negara lebih sibuk membangun citra keberhasilan dibanding menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat.

Persoalan hukum pun menjadi sorotan penting. Ketika hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kepercayaan masyarakat perlahan melemah. Korupsi yang terus muncul di berbagai sektor memperlihatkan bahwa masih ada penyalahgunaan kekuasaan yang menggerus cita-cita keadilan sosial. Padahal, korupsi bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merampas hak rakyat atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.
Semua ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk benar-benar mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan bernegara.

Pancasila seharusnya tidak berhenti sebagai simbol, slogan, atau hafalan seremonial, melainkan menjadi arah moral dalam setiap kebijakan publik. Keadilan sosial bukan sekadar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi tentang bagaimana rakyat kecil dapat hidup dengan layak, memperoleh pekerjaan, merasakan perlindungan hukum, dan diperlakukan setara sebagai warga negara. Karena itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi momentum mengenang sejarah, tetapi juga ruang refleksi untuk menilai sejauh mana negara benar-benar hadir bagi rakyatnya. Sebab kekuatan sebuah bangsa bukan hanya diukur dari megahnya pembangunan, melainkan dari kemampuan menghadirkan keadilan dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Loading