Oleh: Albert Andris Ncuk, S.H.
Koordinator Hukum dan Pembelaan Perkumpulan Dayak Kenyah Temengang Dian/Lepoq Jalan Kalimantan Timur & Bidang Hukum Dewan Adat Dayak Kabupaten Kutai Timur
ADA sesuatu yang janggal dalam logika peradaban ketika sebuah perusahaan yang baru kemarin menancapkan alat beratnya di atas bumi Kalimantan justru tampil sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh masyarakat yang telah mengelola tanah itu jauh sebelum konsesi perusahaan tersebut terbit. Itulah ironi yang tengah berlangsung di depan mata saya, di Kutai Timur.
Pada 24 April 2026, PT Hamparan Perkasa Mandiri (PT HPM) melalui inisial saudara WAR melaporkan sejumlah warga Dayak Kenyah Lepoq Jalan dari Desa Rantau Sentosa ke Kepolisian Resor Kutai Timur. Tuduhan yang dialamatkan: pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin di Blok OJ/OK, yang diklaim terjadi pada 7 Maret 2026. Dengan kata lain, saudara-saudara kami yang selama ini menggarap dan merawat tanah warisan nenek moyang mereka secara turun-temurun, lintas generasi, kini harus membuktikan di hadapan hukum bahwa mereka bukan pelanggar di tanah mereka sendiri.
Saya mengecam keras langkah ini. Dan kecaman saya bukan sekadar reaksi emosional. Ia lahir dari keyakinan bahwa ada sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar sengketa lahan biasa.
Kriminalisasi masyarakat yang hidup dari dan bersama tanahnya melalui instrumen laporan polisi bukan fenomena baru di Kalimantan. Ia adalah pola yang saya saksikan berulang. Ketika jalan dialog tidak menguntungkan pihak korporasi, pintu kantor polisi menjadi opsi berikutnya. Warga yang mempertahankan tanah yang sudah dikelola turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka tiba-tiba disulap menjadi tersangka “pendudukan liar.” Narasi dibalik: yang mengusir menjadi yang terusir, yang merampas menjadi yang dirampas.
Yang membuat kasus ini harus disoroti lebih serius adalah konteks hukumnya. Pengelolaan tanah secara turun-temurun diakui dalam kerangka hukum Indonesia sebagai bentuk penguasaan yang sah. Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat beserta tanah yang mereka kelola secara tradisional. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hal serupa. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 secara tegas memisahkan wilayah yang dikelola masyarakat adat dari klaim sepihak negara maupun korporasi.
Lantas, atas dasar apa PT HPM menganggap warga Dayak Kenyah Lepoq Jalan sebagai “penyusup” di atas tanah yang telah mereka garap dan jaga lintas generasi jauh sebelum peta konsesi perusahaan itu ada? Pertanyaan ini bukan retorika. Ini adalah pertanyaan substantif yang wajib dijawab sebelum satu pun proses hukum dilanjutkan.
Ada prinsip yang dalam dunia bisnis disebut “social license to operate” lisensi sosial untuk beroperasi. Ia tidak tertulis di lembar IUP, tidak dicap di akta notaris, dan tidak bisa dibeli dari meja pejabat manapun. Lisensi itu hanya lahir dari kepercayaan masyarakat yang hidup berdampingan dengan perusahaan, dari penghormatan terhadap sejarah penguasaan tanah yang sudah berlangsung jauh sebelum perusahaan itu berdiri, dari kehadiran yang benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar mengambil.
Ketika PT HPM memilih laporan polisi sebagai respons atas konflik dengan warga, mereka bukan hanya memilih strategi hukum. Mereka sedang mendeklarasikan bahwa lisensi sosial itu tidak penting bagi mereka. Dan itu adalah kekeliruan yang mahal, tidak hanya bagi hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, tetapi bagi stabilitas sosial Kutai Timur secara keseluruhan.
Langkah ini berpotensi menciptakan sekat-sekat sosial yang berbahaya. Kutai Timur adalah daerah yang dihuni oleh berbagai komunitas yang selama ini hidup berdampingan dalam damai. Api konflik horizontal, sekali tersulut, tidak mudah dipadamkan hanya dengan permintaan maaf.
Di tengah semua ini, ada satu pihak yang nyaris tak terdengar suaranya: pemerintah daerah. Pemkab Kutai Timur semestinya hadir bukan sebagai penonton, melainkan sebagai mediator aktif. Ketika perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten justru memilih jalur hukum terhadap warganya sendiri, warga yang selama ini mengelola tanah secara turun-temurun, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk turun tangan.
Saya akan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Timur, Majelis Adat Dayak Nasional, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat guna memastikan perlindungan yang nyata atas hak-hak warga kami. Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil peran, jangan heran bila persoalan ini berkembang melampaui batas administrasi kabupaten. Dan pada titik itu, penyelesaian akan jauh lebih rumit dan jauh lebih mahal bagi semua pihak.
Saya ingin menegaskan satu hal, masyarakat Dayak Kenyah Lepoq Jalan tidak menutup diri. Kami tetap membuka ruang untuk dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang bermartabat. Kami percaya bahwa pendekatan kekeluargaan jauh lebih bijaksana dibandingkan langkah-langkah hukum yang hanya akan memperkeruh suasana dan melukai hubungan sosial yang sudah terjalin lama.
Pintu itu masih terbuka. PT HPM seharusnya masuk lewat pintu itu, dengan itikad baik, duduk bersama, dan menghormati kenyataan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai blok operasional adalah tanah yang telah dirawat, digarap, dan diwariskan oleh manusia-manusia nyata, dari generasi ke generasi.
Namun apabila laporan polisi tersebut tetap dipaksakan untuk dilanjutkan tanpa ada ruang penyelesaian yang bijak, maka saya tegaskan, saya akan all out mendampingi setiap warga yang dilaporkan dalam seluruh proses hukum yang berjalan. Dan kami siap mengonsolidasikan seluruh komunitas Dayak Kenyah Lepoq Jalan untuk bergerak bersama bukan karena kami menginginkan konflik, tetapi karena hak atas tanah yang dikelola turun-temurun adalah hak yang tidak bisa begitu saja direduksi menjadi angka pada peta konsesi.
Karena pada akhirnya, tidak ada izin usaha yang cukup kuat untuk menghapus sejarah manusia yang telah hidup, bercocok tanam, dan membesarkan anak cucu di atas tanah yang sama selama berabad-abad.(*)
![]()

