BALIKPAPAN – Memperkuat sinergitas dan profesionalisme antar-aparat penegak hukum, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan pada Kamis (21/5/2026) ini mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”.
Agenda strategis tersebut diikuti oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi, mulai dari balai, kantor wilayah, badan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir pula para Kasat Reskrim jajaran Polda Kaltim, penyidik Ditlantas, penyidik Ditpolairud, serta jajaran penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Dalam forum tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan materi secara mendalam dari sejumlah pakar dan pejabat hukum lintas sektoral. Di antaranya Kabag BIN PPNS Rokorwas Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, S.H., S.I.K.; Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.; Koordinator Kejati Kaltim Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H.; serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pembekalan ini adalah tantangan implementasi sejumlah regulasi pidana terbaru di tanah air. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para narasumber memaparkan bahwa dengan berlakunya aturan baru tersebut, paradigma pemidanaan di Indonesia telah bergeser secara signifikan. Jika sebelumnya hukum cenderung berfokus pada pendekatan pembalasan (retributif), maka di era KUHP dan KUHAP nasional terbaru ini arahnya berubah menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif (restorative justice).
Melalui skema baru ini, pemidanaan ditegaskan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) yang wajib mengedepankan pemulihan keadaan serta pemenuhan keadilan yang substantif bagi masyarakat.
Ditemui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa pembinaan teknis ini menjadi pijakan penting untuk menyamakan persepsi dan mempererat jalur koordinasi operasional antara institusi Polri dengan PPNS di lapangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengemban fungsi Korwas PPNS dapat semakin memahami tugas, fungsi, serta mekanisme koordinasi dalam penegakan hukum, sehingga tercipta penanganan perkara yang profesional, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) hukum serta kolaborasi kokoh lintas instansi merupakan fondasi utama dalam mendukung stabilitas keamanan regional, yang nantinya bermuara pada kesuksesan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.(rls/mn)
![]()

