MAKKAH – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan peninjauan langsung ke tenda-tenda jemaah haji Indonesia di Arafah, Arab Saudi, pada Kamis (21/5/2026). Langkah sidak ini diambil guna memastikan kesiapan total seluruh layanan dan fasilitas menjelang puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Dalam peninjauan tersebut, Menhaj menemukan sejumlah catatan krusial yang harus segera diperbaiki, terutama mengenai selisih kapasitas tampung tenda di lapangan. Pihaknya mendapati adanya tenda yang seharusnya berkapasitas 350 jemaah, namun secara riil hanya tersedia untuk 332 tempat. Selisih ini dikhawatirkan dapat memicu kekurangan ruang istirahat jika terjadi secara massal di banyak titik.

“Kami ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia mendapatkan tempat yang layak dan nyaman saat puncak haji nanti. Karena itu, semua temuan hari ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Arafah, Kamis.

Menhaj menegaskan, pemerintah tidak ingin membiarkan kekacauan akibat keterbatasan kapasitas tenda seperti tahun-tahun sebelumnya kembali terulang sehingga mengorbankan kenyamanan jemaah.

“Kami akan hitung semuanya secara manual dan detail. Jangan sampai ada jemaah yang tidak mendapatkan tempat,” tegasnya. Selain di Arafah, pengecekan serupa bakal diperketat di wilayah Mina, tempat di mana jemaah akan tinggal dalam durasi yang lebih lama. Tim Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pun diinstruksikan bergerak cepat menyelesaikan kekurangan ini dalam hitungan hari.

 

Copot Spanduk Liar, KBIHU Dilarang Kuasai Tenda Sepihak

Tak hanya persoalan kapasitas fisik bangunan, ketegasan juga ditunjukkan pemerintah terhadap sterilisasi area maktab. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mencopot berbagai identitas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta spanduk tidak resmi yang kedapatan terpasang di area tenda Arafah.

“Kami tadi langsung mencopot identitas KBIHU dan spanduk yang tidak resmi. Ini pengingat agar tidak ada penguasaan tenda untuk kelompok tertentu,” kata Dahnil.

Dahnil menegaskan bahwa seluruh jemaah reguler memiliki hak yang sama rata dalam menikmati fasilitas negara tanpa boleh ada diskriminasi atau kastanisasi kelompok. Kemenhaj juga mengancam akan menjatuhkan sanksi hukum yang berat bagi oknum KBIHU yang nekat melakukan penguasaan atau “kapling” tenda demi kenyamanan kelompoknya sendiri.

Terkait hal tersebut, Menhaj Irfan Yusuf mengingatkan kembali bahwa seluruh pengaturan tenda, pembagian kloter, hingga skema pergerakan jemaah sepenuhnya berada di bawah kendali pusat PPIH. KBIHU dilarang keras melakukan pengaturan mandiri atau mengintervensi tata kelola di lapangan.

“Seluruh pengaturan dilakukan terpusat oleh PPIH agar layanan lebih tertib dan terukur,” tambah Menhaj.

Adapun peninjauan masif ini dilakukan bersama jajaran delegasi Amirul Hajj yang dipimpin langsung oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. Turut mendampingi dalam rombongan antara lain Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i, serta jajaran tim Musyrif Diny.(rls/mn)

Loading