BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi minta eksekutif untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko, Swalayan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, usai menggelar rapat konsultasi bersama eksekutif terkait dinamika yang terjadi di masyarakat pascapenerbitan surat edaran tersebut.
Menurut Made, acuan yang dijadikan dasar penerbitan SE itu tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Aturan yang dijadikan dasar penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.14 tahun 2021 yang merupakan revisi kedua dari Perbup No. 33 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur jam operasional toko modern dengan konsideran menimbangnya antisipasi Covid-19.
“Dalam Perbup No. 14 tahun 2021 jam operasional toko modern, minimarket mulai pukul 08:00 Wib sampai pukul 21:00 Wib dengan konsideran menimbangnya adalah antisipasi penyebaran Covid-19, sehingga terbitnya SE itu tidak relevan,” ujar Made di Banyuwangi, Senin (6/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, penerbitan SE seharusnya juga wajib memperhatikan kondisi sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan dinamika sosial di masyarakat.
“Melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, kita mengajak eksekutif bersama-sama untuk mengatur ulang hal ini dalam sebuah peraturan daerah sehingga DPRD bisa terlibat, mencermati dinamika, memasukkan dalam aturan yang dapat diterima masyarakat, termasuk juga memproteksi toko kelontong maupun pasar tradisional,” terangnya.
![]()

