KUTAI TIMUR – Banjir yang merendam puluhan rumah warga di RT 26 Kampung Tator, Desa Singa Gembara, beberapa waktu lalu, bukan akibat tanggul tambang jebol. Manager External Relation KPC Nanang Supriyadi menjelaskan, air yang menggenangi Kampung Tator berasal dari cekungan di pinggir Jalan 9A, kawasan Soekarno-Hatta arah Bengalon.

Nanang juga membantah beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan banjir berasal dari danau milik KPC. Menurutnya, danau KPC yang berada di atas kawasan tersebut tidak terhubung dengan area yang menjadi sumber genangan.

“Danau KPC yang di atas itu buangannya ke sisi danau yang dekat lapangan bola, jadi tidak nyambung sama sekali. Yang di sana itu murni air sekitar situ saja,” tegasnya. Senin (06/04/2026).

Ia menjelaskan, lokasi genangan memang masih berada dalam wilayah konsesi KPC, namun bukan merupakan area operasional tambang, pascatambang, maupun catchment area resmi perusahaan.

“Itu hutan biasa saja. Bukan catchment area KPC,” katanya.

Air tersebut, menurutnya, merupakan tangkapan hujan setempat yang terkumpul di cekungan, karena gorong-gorong di bawah jalan mengalami penyumbatan, sehingga aliran tidak dapat menyeberang ke sisi jalan yang lain.

Ia menambahkan, genangan yang terbentuk akibat tersumbatnya gorong-gorong telah meluap ke permukaan jalan dan dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara yang tidak menyadari adanya genangan di tikungan.

“Itu sama sekali tidak terkait dengan tambang. Atas dasar itulah, KPC mengambil inisiatif membantu membuka sumbatan gorong-gorong demi mencegah kecelakaan lalu lintas dan mencegah kerusakan struktur jalan nasional yang menjadi kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN),” ujar Nanang.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam menangani sumbatan, berbagai upaya telah dilakukan. Langkah terakhir yang dilakukan dengan memasukkan pipa dengan diameter yang lebih kecil dari diameter gorong gorong dengan tujuan agar air yang keluar bisa lebih terkontrol, namun upaya tidak dapat diselesaikan karena adanya penolakan dari warga.
Meski demikian, ia mengakui bahwa genangan sempat terjadi di Kampung Tator, walaupun dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Akhirnya air mencari jalannya sendiri dan keluar ke arah Kampung Tator. Jumlah air sebenarnya hanya dari cekungan itu saja, dan setelah habis sudah tidak ada lagi,” ungkap Nanang.

Nanang menyatakan, KPC berencana berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk membahas solusi teknis agar air tetap bisa mengalir tanpa menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat.

“Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik itu Perkim, PU, DLH maupun pemerintah desa. Intinya, yang pertama air tetap bisa mengalir, yang kedua alirannya tidak menimbulkan masalah buat masyarakat,” kata Nanang.

Ia juga kembali menegaskan bahwa inisiatif KPC sejak awal bertujuan baik, yakni melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga struktur jalan nasional dari kerusakan.
“Kalau seandainya ada tanggul jebol, Dinas LH pasti akan serius sekali memastikannya. Ini sebenarnya itikad baik KPC agar tidak ada masalah di jalan umum yang membahayakan masyarakat dan merusak struktur jalan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutai Timur, Marlin Sundu, membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Ia menegaskan, air yang menyebabkan banjir bukan air limbah yang bersumber dari danau atau Void J yang diisukan oleh masyarakat melalui media sosial. Melainkan air limpasan dari area hutan atau tutupan lahan yang berada dalam area konsesi PT KPC yang tergenang pada cekungan (kolam) tangkapan air limpasan.

“Ini bukan air limbah, atau jebolnya tanggul IPAL PT KPC, sekali lagi kita tekankan bahwa ini adalah air limpasan dari tutupan lahan natural yang masih dalam izin konsesi mereka,” tegas Marlin saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasarkan hasil penelusuran DLH, lanjutnya, tersumbatnya saluran air disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, tumpukan sampah yang menghambat gorong-gorong, sisa lumpur dari aktivitas pencucian mobil yang pernah beroperasi di area tersebut di masa lampau, serta adanya penyumbatan yang dilakukan oleh warga dengan menimbunkan batu-batuan di gorong-gorong guna menghambat laju aliran air ke pemukiman warga.

Kondisi areal pemukiman warga terdampak.

Terkait teknis kejadian, Marlin menjelaskan bahwa pada saat proses pembukaan sumbatan yang dilakukan menggunakan ekskavator. Diduga, operator tidak melakukannya secara bertahap. Volume air yang terkumpul sudah cukup besar sehingga begitu sumbatan dikeruk sekaligus, air langsung keluar dengan debit yang sangat deras.

“Kemarin itu ada indikasi human error sebenarnya. Harusnya pelan-pelan, tapi tiba-tiba langsung dikeruk dan air langsung keluar deras,” jelas Marlin.

Terkait tindak lanjut atas kejadian tersebut, Marlin mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses mengumpulkan bukti dan fakta lapangan. Setelah itu, akan digelar rapat bersama yang melibatkan PUPR, Perkim, pemerintah desa, dan kecamatan untuk merumuskan solusi komprehensif.

“DLH di sini lebih berperan sebagai koordinator dan mediator untuk melihat kondisi dari sisi lingkungan hidup. Kita akan duduk bersama dengan semua OPD teknis terkait,” ujar Marlin.

Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil wawancara dengan warga terdampak, banjir yang sering terjadi 3 tahun terakhir ini disinyalir meningkat dengan adanya peningkatan pembangunan jalan dan drinase, yang berdampak pada naiknya elevasi badan jalan dan tidak diimbangi dengan penyesuaian kapasitas drainase.

Oleh karena itu dirinya menyarankan agar dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan drainase yang dilaksanakan pemerintah dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup, sesuai dengan regulasi. Sehingga peningkatan jalan ataupun pembangunan drainase di kawasan padat penduduk tidak berujung pada banjir.

“Juga ada indikasi dampak peningkatan jalan, bangunan-bangunan rumah warga menjadi lebih rendah. Ditambah lagi, pembangunan drainase diduga tidak menghitung secara keseluruhan besaran areal tangkapan air yang seharusnya mengalir ke saluran tersebut. Semua bangunan dan kawasan yang menjadi proyek pemerintah harus dilengkapi dokumen lingkungan, entah itu SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skalanya. Inilah yang menjadi kendala. Pemerintah membangun harus didasari dokumen lingkungan,” paparnya.(Q)

Loading