BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan besar di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 11 kilogram sabu senilai hampir Rp20 miliar dan meringkus dua orang tersangka berinisial F dan MI.
Keberhasilan ini dirilis langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Senin (6/4/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi akurat masyarakat pada akhir Maret 2026. Tim opsnal kemudian melakukan pengintaian intensif hingga puncaknya pada Rabu (1/4/2026), petugas mencegat sebuah kendaraan roda empat di wilayah Sangatta Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah koper yang berisi 11 paket besar sabu dalam kemasan plastik. Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat bruto 11,4 kilogram dengan berat netto mencapai 11 kilogram.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini perhatian serius karena dampaknya sangat destruktif bagi generasi muda kita,” tegas Irjen Pol. Endar Priantoro dalam konferensi pers.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus atau sistem “jejak” untuk mengelabui petugas. Kutai Timur sendiri diidentifikasi sebagai jalur strategis masuknya narkoba, baik dari luar daerah maupun luar negeri.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar atau aktor intelektual di balik kedua kurir ini,” jelas Romylus. Selain sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan pelaku serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti elektronik.
Kapolda mengungkapkan, keberhasilan menyita 11 kg sabu ini bukan sekadar soal angka rupiah, melainkan soal penyelamatan manusia. Estimasi kepolisian menyebutkan bahwa jumlah tersebut berpotensi merusak puluhan ribu orang jika sampai beredar di masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 55 ribu jiwa warga Kalimantan Timur berhasil diselamatkan dari bahaya laten narkoba,” ujar Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka F dan MI kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AJAKAN PERANG MELAWAN NARKOBA
Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Ia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang mengancam ketahanan sosial bangsa.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau layanan call center 110. Peran aktif masyarakat adalah kunci pencegahan yang paling efektif,” pungkas Yuliyanto.(rls/mn)
![]()

