SAMARINDA – Tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penimpasan berdarah yang terjadi di Jalan Gajah Mada pada Rabu (1/4/2024). Dua tersangka utama diringkus di lokasi berbeda hanya dalam waktu satu hari setelah kejadian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini telah ditahan. Perkara ini diproses sebagai tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan Pasal 262 KUHP.

Kedua tersangka yang diamankan adalah KA (35) dan S (46). Keduanya dibekuk polisi pada Kamis (2/4/2026) setelah pihak keluarga korban resmi melapor.

KA ditangkap terlebih dahulu di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 20.45 WITA.

S diringkus beberapa jam kemudian saat mencoba melarikan diri di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bilah parang dan satu sangkur yang diduga kuat digunakan para pelaku saat menyerang korban.

Kondisi Korban Kakak Beradik
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK), Jalan Gajah Mada, Samarinda Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 WITA. Korbannya adalah kakak beradik bernama IS (48) dan RS (39).

Akibat penyerangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius. RS menderita luka berat di bagian kaki hingga paha, dan IS mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, mulai dari kepala, bahu, lengan, hingga wajah.

AKP Wawan Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat ini kami masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” terang AKP Wawan, Jumat (3/4/2026).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat Samarinda agar tetap tenang dan tidak terpancing isu yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan meminta warga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/mn)

Loading