KUTAI TIMUR – Perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2025 membuat seluruh pengadaan di atas Rp50 juta wajib melalui sistem SPSE dan diproses satu pintu di Unit PBJ, yang berdampak pada lonjakan volume pekerjaan dengan ribuan paket yang harus diselesaikan dalam waktu bersamaan di akhir tahun anggaran.

Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi dalam sistem pengadaan dari katalog versi 5 ke versi 6, serta dari Perpres 12 tahun 2021 ke Perpres 46 tahun 2025 yang mengubah mekanisme pengadaan secara fundamental.

“Pada tahun 2024 dengan katalog versi 5 dan Perpres 12, pengadaan sampai dengan Rp200 juta masih diperbolehkan secara aturan untuk proses pengadaan yang memakai pejabat internal SKPD. Artinya untuk pencatatan pengadaan sampai dengan Rp200 juta itu masih diperbolehkan,” jelasnya mengenai regulasi lama.

Namun situasi berubah drastis pada 2025. “Pada katalog versi 6 dan Perpres 46 tahun 2025 itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Kecuali untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50 juta. Yang di atas itu semua sudah wajib melalui sistem,” ungkapnya. Rabu (12/11/2025)siang

Perubahan regulasi ini membuat ribuan paket pengadaan yang sebelumnya bisa diproses langsung oleh SKPD kini harus melalui PBJ secara terpusat. “Ribuan paket yang sekarang berproses satu pintu di PBJ dan di ujung akhir semua baru masuk. Ini yang menjadi persoalan sekarang yang kita alami,” keluhnya.

Masrianto mengakui bahwa situasi ini menjadi tantangan berat, terutama karena sebagian besar pengadaan baru masuk pada triwulan akhir tahun anggaran, bukan terdistribusi merata sepanjang tahun. Kondisi ini membuat beban kerja PBJ melonjak drastis dalam waktu singkat.

“Kalau seandainya seluruh tahapan APBD itu sesuai dengan jadwal, maka jumlah PBJ, SDM PBJ kami ini mampu. Tidak ada persoalan. Kalau sejak dari triwulan pertama sampai dengan triwulan empat berjalan sesuai dengan tahapan rencananya, artinya jumlah kami ini mampu melaksanakan,” jelasnya.

Namun realitanya berbeda. “Yang menjadi kenyataan kita, hampir di APBD murni itu sangat minim pengadaannya. Baru tertumpu semua pada triwulan akhir,” ungkapnya.

Meski begitu, Masrianto menegaskan bahwa secara kuota, jumlah SDM PBJ Kutai Timur sebenarnya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan LKPP untuk melaksanakan 100 persen pengadaan secara sistem.

“Terkait dengan SDM PBJ ini sudah diatur regulasinya pada peraturan LKPP untuk Kutai Timur. Kuota dari SDM PBJ yang memiliki persyaratan kualifikasi fungsionalnya itu sudah terpenuhi syarat minimal dengan jumlah kuotanya. Artinya dari jumlah kuota kami ini sesuai dengan peraturan, sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan 100% pengadaan secara sistem,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa masalahnya bukan pada kuantitas SDM, melainkan pada distribusi waktu pengadaan yang tidak merata. Persoalan koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan APBD membuat timeline pengadaan menjadi tidak ideal.

“Kita tidak boleh menyalahkan karena memang koordinasi proses komunikasi antara pemerintah dengan legislatif itu bersinergi. Artinya memang itu fluktuatif, kadang naik kadang turun. Jadi kita harus menghargai, memang prosesnya seperti itu,” ujarnya bijak.

Meski menghadapi tekanan yang berat, Masrianto menyatakan optimisme bahwa timnya mampu menyelesaikan tanggung jawab yang diberikan. “Ya sudah kita terima, kita jalani. Saya berharap mudah-mudahan kami dengan sepenuh jajaran mampu melaksanakan tanggung jawab yang diberikan,” harapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, setiap personel PBJ dituntut untuk bekerja maksimal melebihi kapasitas normal. “Yang jelas banyak, kita maksimalkan. Di luar dari normal biasanya. Mau tidak mau memang situasinya menuntut kita harus seperti itu karena ini tugas dan tanggung jawab,” ungkapnya.

Masrianto juga menekankan bahwa meski dalam tekanan waktu, semua proses harus tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. “Keberhasilan visi misi kepala daerah juga tergantung dari proses pengadaan ini. Tapi memang semua harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah yang coba kami selaraskan semua supaya bisa berjalan dengan baik, supaya tidak ada persoalan di belakang,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)

Loading