KUTAI TIMUR – Tim penyidik Polda Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (23/10/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam mulai pukul 10.00 hingga 18.06 WITA dipimpin langsung oleh Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa. Tim berhasil mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen dan satu unit laptop sebagai barang bukti.

“Kegiatan penggeledahan berlangsung dari jam sepuluh sampai jam enam sore. Beberapa dokumen dan barang terkait sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Kadek kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya permainan dan markup anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan yang memiliki total anggaran Rp40,1 miliar. Proses penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juni 2025.

Sebelumnya, sejumlah pejabat daerah telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah, Rizali Hadi. Kepala BPKAD Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah, mengklarifikasi bahwa pemeriksaan melibatkan seluruh anggota TAPD, bukan hanya beberapa pejabat yang diberitakan media.

“Secara TAPD semua dipanggil. Saya, Sekda, Bappeda, Bapenda, Bagian Hukum dipanggil semua,” jelas Ade saat konferensi pers (2/9/2025).

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, juga memenuhi panggilan penyidik mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dia menjelaskan proyek RPU awalnya diusulkan untuk Kecamatan Kaubun yang memiliki potensi pertanian, namun terkendala infrastruktur listrik karena kebutuhan daya mencapai 190 kilowatt.

Hingga kini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, Ery Mulyadi, belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2024 tersebut. (Q/Ute)

Loading