KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan (land clearing) oleh perusahaan harus sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pernyataan ini disampaikan terkait pembukaan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit yang tengah melakukan aktifitas di kawasan Kecamatan Batu Ampar.
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan land clearing, perusahaan wajib menyiapkan sarana pengelolaan lingkungan.
“Yang namanya land clearing kegiatan bukaan secara otomatis kan akan menghasilkan run off pada saat kondisi hujan. Run off ini yang wajib dikelola,” ungkap Dewi.
Dia menambahkan, perusahaan harus membuat beberapa upaya pencegahan seperti trap-trap sebelum aliran air langsung masuk ke lingkungan, serta membuat pematang secara horizontal untuk menghambat laju erosi.
“Jelas berarti tidak bersesuaian dengan dokumen amdalnya dong. Makanya dilihat lagi kembali di kewajiban dokumen amdalnya,” tegas Dewi saat ditanya jika perusahaan tidak melakukan upaya pengelolaan tersebut.
Dewi menyebutkan, perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan sesuai Amdal atau tidak melaporkan kegiatannya ke DLH bisa dikenakan sanksi administratif.
Ia juga menegaskan akan melakukan croscek melalui pencitraan satelit untuk melihat apakah pembukaan lahan oleh perusahaan sawit di kawasan Kecamatan Batu Ampar tersebut berdampak pada aliran sungai yang berada di lokasi land clearing.
“Kita lihat apakah ada dampaknya pada hulu Sungai Sangatta,” tegasnya. (Q)