KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian Proper Merah dalam pelaksanaan kewajiban sanksinya.
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Dewi, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan pada tahun ini terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kutim yang terdeteksi Proper Merah.
“Iya, terhadap proper merah itu sudah kita lakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kewajiban sanksinya,” ujar Dewi saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, Sabtu (11/10/2025).
Dewi menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan beberapa perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya, namun ada juga yang belum selesai sehingga dilakukan perpanjangan sanksi.
Dia menyebutkan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sanksi akan mendapat pemberatan atau perpanjangan sanksi, tergantung kondisi kewajiban yang belum dilakukan.
“Ada beberapa yang memang sudah selesai melaksanakan kewajibannya dan ada beberapa yang belum selesai. Jadi masih dilakukan perpanjangan,” katanya.
Diketahui, sebanyak 13 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) dinyatakan mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Adapun perusahaan-perusahaan di Kutim yang mendapat peringkat merah dalam Properda tahun ini didominasi perkebunan kelapa sawit. Yakni PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory.(Q)