KUTAI TIMUR – Manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site Kaltim Prima Coal (KPC) melalui Kabag HC, Tri Rahmat, memberikan klarifikasi terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator Heri Irawan yang ramai diperbincangkan.

Dalam konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat whatsApp kepada media ini, Tri Rahmat menegaskan bahwa kasus PHK tersebut merupakan ranah internal perusahaan yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin pekerja dalam kaitannya dengan aktivitas pekerja sesuai tugas dan tanggung jawab posisinya.

“Mohon maaf sebelumnya bukan karena kami tidak mau konfirmasi, tetapi lebih menekankan bahwa konteks tersebut ranah di internal perusahaan yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin pekerja dalam kaitan dengan aktivitas pekerja dalam tugas dan tanggung jawab sesuai dengan posisi pekerja,” jelas Tri Rahmat, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan bahwa kasus PHK ini berbeda objeknya dengan persoalan Operator Personal Assistant (OPA). “Jika dikaitkan dengan OPA, itu objek yang berbeda,” tegasnya.

Menanggapi anggapan bahwa PHK berkaitan dengan penolakan penggunaan jam OPA, Tri Rahmat menjelaskan bahwa OPA hanyalah istilah untuk sebuah konsep keselamatan kerja.

“Secara konsep, karena kami sebagai kontraktor pertambangan tentunya berlandaskan pada prinsip keselamatan kerja yang penting dari istilah OPA tersebut lebih ke upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja,” paparnya.

Menurutnya, tools OPA diberikan kepada pekerja untuk dimanfaatkan dalam membantu mengukur kecukupan waktu istirahat pekerja. Sebelum operator bekerja mengoperasikan alat, akan diukur berapa lama pekerja tersebut beristirahat.

“Kalau tidak cukup ya tidak akan dipekerjakan. Kurang lebih seperti itu konsepnya, jadi kami rasa itu hal yang baik membantu pekerja dalam mendeteksi kecukupan waktu istirahatnya,” jelasnya.

Tri Rahmat menambahkan, jika pekerja tidak mau menggunakan OPA, maka tidak terukur waktu istirahatnya dan pasti akan standby. “Tapi apa iya akan standby terus menerus? Kan ya jadi tidak tepat,” ujarnya.

Terkait anjuran dari Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur untuk tidak melakukan PHK dalam pertemuan mediasi beberapa waktu lalu, Tri Rahmat menyatakan pihaknya akan merespons setelah menerima dokumen anjuran resmi.

“Terkait hal tersebut kami tentunya akan menjawab setelah kami mendapat dokumen anjuran dari Disnaker. Karena menurut kami apapun nanti keputusannya tentunya sesuatu yang kami rasa benar sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan perundangan,” tandasnya.

Sebelumnya, pertemuan mediasi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diwakili Dept Head IT/OPA Zainul, Ketua Serikat Pekerja (SP) PT PAMA Site KPCS Edi Nur Cahyono, dengan karyawan Heri Irawan di Distransnaker Kutai Timur berlangsung pada Sabtu, 30 September 2025 pukul 14.00-15.00 WITA berakhir tanpa hasil.

Mediasi membahas keberatan Operator PAMA, Heri Irawan yang dikenai sanksi skorsing PHK oleh manajemen perusahaan lantaran menolak diberlakukannya jam OPA terhadap karyawan tertentu.

“Dalam pertemuan tadi, ada saran kepada manajemen untuk saya dipekerjakan kembali. Itu saja intinya. Sedangkan PAMA masih keukeuh tetap PHK dengan case ditujukan pada saya menolak jam OPA. Mereka menganggap saya menolak perintah perusahaan,” tegas Heri Irawan usai mengikuti mediasi.

Heri mengungkapkan bahwa ia menolak penggunaan jam OPA terhadap karyawan karena dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena penggunaannya di luar jam kerja dan tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Pekerjaan ya pekerjaan, di rumah ya di rumah. Kalau masalah pekerjaan, saya akan taat pada aturan perusahaan, PKB, PP (Peraturan Perusahaan) dan apapun itu. Tapi ketika saya di luar, saya juga akan tunduk pada aturan undang-undang,” tegasnya.

Jika penggunaan jam OPA tetap diberlakukan dan statusnya sebagai karyawan dikenai sanksi skorsing PHK, Heri berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau saya pribadi, saya tetap mau sampai ke pengadilan. Karena saya anggap saya benar. Makanya saya berdiri pada pendirian saya. Lagi pula, dalam PKB sama sekali tak diatur penggunaan jam OPA,” tegasnya.

Heri menyebutkan bahwa sepengetahuan dia, informasi yang ia dengar, penggunaan jam OPA sudah mencapai 100 persen, namun pada kenyataannya ada beberapa operator yang masih belum menggunakan jam OPA, seperti operator yang membawa alat berat. Sementara operator dump truck semuanya sudah menggunakan.

“Setahu saya, jam OPA diujicobakan sejak 2019 dan baru diterapkan secara penuh pada 2024,” ucapnya.(Q)

Loading