KUTAI TIMUR – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur meninjau lokasi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Sumber Utama dengan PT Andalas Wahana Sukses (AWS) di Jalan Poros Batu Ampar, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (2/10/2025).

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar di gedung DPRD pada 22 Agustus 2025, diperkuat dengan permohonan dari Poktan Sumber Utama.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, yang hadir bersama anggota Komisi A, Baya Sargius, meminta kedua pihak menghentikan sementara kegiatan di area sengketa hingga masalah terselesaikan.

“Saya berharap tanaman masyarakat tidak dirusak dulu oleh perusahaan. Untuk area di luar yang disengketakan, silakan digarap karena itu sudah hak perusahaan, walaupun nanti kami akan coba lihat apakah areal ini dalam HGU perusahaan atau tidak,” ujar Eddy usai melakukan pengecekan lokasi.

Eddy menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan. Ia berharap tidak terjadi konflik di lapangan karena keberadaan perusahaan sejatinya juga untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk lahan bermasalah, kita hold dulu pekerjaannya. Tanaman masyarakat jangan diganggu. Kemudian untuk masyarakat yang sudah mengerjakan, tolong stop dulu juga. Jadi sama-sama tidak melakukan pekerjaan sementara,” tegasnya.

Politisi Partai NasDem ini meminta perwakilan perusahaan, Asisten Kepala PT AWS, Yasman Arif Zega, menyampaikan undangan kepada pimpinan PT AWS untuk berdiskusi di Kantor DPRD Kutim pada Jumat siang dengan membawa data-data yang diperlukan.

“Saya ingin lebih dalam berkomunikasi. Nanti mungkin bersama teman-teman dari Dinas Perkebunan dan Dinas Tata Ruang untuk kita diskusi bersama,” katanya.

Anggota DPRD Kutim, Baya Sargius, menyampaikan, kunjungan tersebut bertujuan mencari kejelasan mengenai lahan bermasalah. Ia berharap kedua pihak bersabar menunggu penyelesaian dan tidak menggarap lahan yang masih bermasalah.

“Harapan kami supaya persoalan ini tidak rumit. Yang sudah terlanjur digarap akan kita bicarakan. Mungkin yang ada masalah bisa direkrut dalam peserta kebun plasma,” ujar Baya.

Sementara itu, perwakilan manajemen perusahaan, Yasman Arif Zega, menyampaikan, lokasi yang sedang dalam proses land clearing ditujukan untuk kebun plasma. Ia mengakui lokasi tersebut bukan berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan masih dalam proses pengajuan perizinan.

“Lahan ini kami peruntukkan untuk plasma. Saya harapkan juga menjadi salah satu pertimbangan untuk dewan. Areal yang Bapak sampaikan tadi akan kami share ke pimpinan karena saya tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Yasman.

Sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanahan yang turut melakukan peninjauan lokasi menyampaikan telah mengambil data dan koordinat lokasi yang diperlukan. Mereka akan segera melakukan identifikasi dan melaporkan hasilnya kepada DPRD Kutim.(Q)

Loading