PENAJAM – Badan Bank Tanah secara perdana menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kantor Bupati PPU, Jalan Provinsi Km 09, Nipah-nipah Kamis (25/9/2025).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan, pembangian sertifikat dilakukan menggunakan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Penyerahan tahap awal diberikan kepada 23 warga dari total 129 subjek terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B di wilayah Pantai Lango Jenebira, Gersik, dan Maridan. “Sisanya akan menyusul secara bertahap,” katanya.

Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, lanjut Parman, tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. “Masyarakat kini punya kepastian hukum sekaligus perlindungan atas tanah yang digarap,” lanjutnya.

Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat, menyebut, skema hak pakai memberi kepastian hukum bagi penerima.

Diterangkan, setelah 10 tahun subjek penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai mereka menjadi sertipikat hak milik. Mereka juga mendapatkan manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah serta dapat dijadikan jaminan kredit.

“Setelah 10 tahun, hak pakai bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Sertifikat ini juga bisa dijadikan jaminan kredit,” pungkasnya.(*/mn)

Loading