KUTAI TIMUR – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimcam Kecamatan Sangkulirang, Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur, dan Satpol PP Kecamatan Sangkulirang melakukan penertiban terhadap tiga tempat hiburan malam berkedok warung, pada Kamis (11/9/2025) pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan surat somasi dari Kecamatan Sangkulirang. Tiga tempat yang menjadi sasaran penertiban adalah Warung Biliard KM.10, Cafe Dullah, dan Cafe Ikas, yang semuanya berlokasi di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.
Menurut Kapolsek, pelanggaran yang ditemukannya di Warung Biliard KM 10 yang berlokasi di Jalan Poros Sangkulirang-Kaliorang KM 10 RT 26 dinilai beroperasi tanpa izin dan telah mendapat teguran lisan maupun tertulis sebelumnya namun tidak diindahkan.
“Saat penertiban, pihak pengelola melakukan perlawanan dan melarang tim untuk memeriksa ruang cafe. Tim berhasil mengamankan 9 perempuan yang bekerja di tempat tersebut,” terang Kapolsek.
Sedangkan untuk Cafe Dullah di Jalan Kipi Maloy RT 26, lanjutnya, juga beroperasi tanpa izin dan terbukti menyediakan minuman beralkohol tanpa izin serta diduga melakukan praktik prostitusi terselubung. Tim berhasil menyita 9 botol bir merek Bintang yang berisi dan 3 botol kosong, serta mengamankan 16 perempuan.
Sementara untuk Cafe Ikas di Jalan Poros Sangkulirang-Kaliorang RT 26 yang diduga melakukan praktik prostitusi dan menjual minuman keras ditemukan dalam keadaan tutup dan tidak ada aktivitas saat penertiban dilakukan.
Pengerahan personel dan tindak lanjut
operasi penertiban ini, sebutnya, melibatkan total 45 personel gabungan, terdiri dari TNI AD (5 orang), TNI AL (4 orang), Polsek Sangkulirang (15 orang), Polair (3 orang), Satpol PP Kecamatan (10 orang), Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (4 orang), dan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (4 orang).
“Sebanyak 25 perempuan yang diamankan dari kedua tempat hiburan dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial dan Satpol PP. Ketiga pemilik tempat hiburan juga menerima surat penutupan tempat hiburan malam dari Pemkab Kutai Timur yang langsung diserahkan pada malam itu juga,” ujarnya.
Menurut Iptu Erik Bastian, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian teguran yang telah diberikan sebelumnya kepada para pemilik usaha, namun tidak mendapat respons yang memadai sehingga diperlukan tindakan tegas berupa penutupan.
“Razia gabungan ini didasari atas surat dari Kecamatan Sangkulirang berdasarkan pengaduan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat Sangkulirang yang resah atas aktifitas yang dilakukan oleh pelaku usaha,” tutupnya. (Q)