‎‎KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur, Idham Cholid, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurutnya, regulasi ini menjadi syarat utama untuk menaikkan status KLA Kutim dari tingkat Madya ke Nindya.

‎“Kita sekarang kan posisi Madya. Ini sudah ada penilaian di tahun 2025 ini. Insyaallah, kita akan usaha kan ke Nindya. Nah, untuk ke situ harus ada perda,” kata Idham saat ditemui seusai giat Hari Anak Nasional ke-41 di Ruang Meranti, pada Senin (28 Juli 2025).

‎Idham menjelaskan, Perda KLA akan memberikan kekuatan hukum untuk mendorong keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menciptakan lingkungan ramah anak. Misalnya, melalui kewajiban menyediakan pojok ASI di setiap OPD atau taman bermain anak di tiap kecamatan.

‎“Sekarang kan enggak ada itu, hanya imbauan-imbauan saja. Itu pentingnya regulasi,” tegasnya.

‎Perda tersebut, lanjut Idham, sudah diajukan sejak enam bulan lalu dan saat ini masih dalam tahap kajian di bagian hukum Setkab Kutim. Kajian akademik telah rampung dan drafnya telah disampaikan ke Ketua DPRD agar segera dipercepat pembahasannya.

‎Lebih jauh, Perda KLA ini juga akan disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kini masih dalam tahap pansus DPRD.

‎Ia juga menyebut, rencana ini menjadi bagian dari penguatan ruang publik ramah anak di Kutim, yang mendapat apresiasi dari Kementerian PPA dalam kunjungan sebelumnya. Sehingga berdampak positif bagi kawala muda dan pergaulan bebas dapat teratasi

‎“Makanya Kutim akan memperbanyak itu ruang taman bermain ramah anak yang nanti akan ditingkatkan menjadi rumah bersama Indonesia,” pungkasnya. (RH)

Loading