KUTAI TIMUR – Sebanyak 13 perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kalimantan Timur tahun 2024. Temuan ini memicu respons keras dari jajaran eksekutif dan legislatif di daerah, yang menilai pelanggaran tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap kewajiban lingkungan.

‎Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa Properda merupakan kewenangan penuh DLH Provinsi Kaltim. Peran DLH kabupaten terbatas pada penyampaian data ketaatan perusahaan. Ia menuturkan bahwa sebagian besar perusahaan yang mendapat peringkat merah belum menyelesaikan kewajiban sanksi administratif.

‎”Beberapa perusahaan yang merah kemarin itu yang memang masih memiliki kewajiban sanksi yang belum diselesaikan,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).

‎Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan bersifat berat, terutama pada sistem Land Application penggunaan air limbah cair untuk menyuburkan perkebunan sawit. Ketidaksesuaian antara luasan aplikasi dan izin menyebabkan kelebihan dosis air limbah, yang melanggar ketentuan debit dan rotasi dalam izin lingkungan.

‎”Kalau luasannya tidak terpenuhi, secara otomatis dosisnya bertambah. Dan itu masuk pelanggaran berat,” tegas Dewi.

‎DLH Kutim telah menurunkan tim pengawas ke wilayah Sangkulirang untuk mengevaluasi progres pemenuhan sanksi. Apabila perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka sanksi dapat dicabut.

‎Adapun 13 perusahaan yang mendapat peringkat merah di antaranya: PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory.

‎Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai hasil penilaian Properda ini sebagai “warning keras” bagi seluruh pelaku usaha di Kutim agar tidak bekerja tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan.

‎“Jangan sampai mereka bekerja seakan tidak menghargai lingkungan. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ujar Jimmi, Senin (7/7/2025).

‎Ia menegaskan bahwa DPRD Kutim akan menindaklanjuti persoalan ini bersama DLH melalui forum resmi dan bahkan membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan.

‎“Kami tidak memandang ini sekadar urusan DLH saja. DPRD juga harus aktif mendorong perusahaan menindaklanjuti temuan tersebut,” tegasnya.

‎Dari tingkat provinsi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengaku telah mendapat arahan dari Gubernur untuk melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang bermasalah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota DPRD Kaltim, H Arfan.

“Komisi III sudah turun ke beberapa perusahaan atas imbauan Gubernur. Tapi karena masih masa reses, tindak lanjutnya akan dilakukan setelah reses berakhir,” jelas Arfan.

‎Ia menegaskan bahwa pihak legislatif tidak memandang siapa di balik perusahaan-perusahaan tersebut. Fokus utama tetap pada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

‎”Silakan berinvestasi, tapi jangan langgar norma-norma lingkungan. Kita tidak bisa membiarkan perusahaan yang mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena punya nama besar,” pungkas Arfan.

‎Program Properda dan Propernas merupakan instrumen pengawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan pusat yang bertujuan mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan dan izin lingkungan. Meski indikatornya serupa, standar penilaian nasional dinilai lebih ketat dibandingkan provinsi. (Ty)

Loading