Oleh: Ekky Yudistira

Founder Konsorsium Media Politika

ADA satu adegan yang terus berputar di kepala saya setiap kali musim politik tiba di Kutai Timur. Terutama pada tahun 2024 lalu, Bukan adegan tentang panggung kampanye, bukan pula soal baliho yang berebut ruang di setiap sudut jalan. Melainkan adegan yang jauh lebih senyap, terjadi di ruang-ruang yang seharusnya steril dari kepentingan, yakni ruang redaksi, meja liputan, dan forum-forum organisasi profesi wartawan. Di sanalah saya menyaksikan sesuatu yang menggelitik nurani sekaligus menyakitkan nalar.

Bukan soal siapa menang siapa kalah dalam Pilkada 2024. Itu urusan konstituen dan kotak suara. Yang mengusik saya adalah bagaimana sebagian orang yang mengenakan atribut wartawan dan bukan wartawan abal-abal, melainkan pemegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan tingkat Madya, bahkan Utama, melangkah masuk ke gelanggang kontestasi politik tanpa sedikit pun melepas identitas jurnalistiknya. Mereka menjadi tim sukses, jadi juru bisik kandidat, bahkan sebagian terang-terangan berkampanye, sambil tetap menenteng kartu pers dan menempatkan namanya di box redaksi media tempat mereka bernaung.

Ironi ini berlapis. Sertifikasi bukan sekadar selembar kertas. Ia adalah pengakuan atas kompetensi, dan yang lebih penting, atas pemahaman terhadap etika profesi yang menjadi jantung dari kerja jurnalistik. Semakin tinggi jenjang sertifikasinya, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat padanya, bukan hanya kepada publik pembaca, tetapi kepada junior-junior yang mengamati dan meniru. Ketika yang berjenjang Utama justru menjadi contoh buruk, maka kerusakan yang ditimbulkan bukan lagi personal, melainkan struktural. Ia meracuni ekosistem.

Saya sengaja tidak berhenti pada keluhan moral semata, sebab dalam jurnalisme, argumen tanpa rujukan hanyalah gumaman. Dewan Pers, melalui Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022, telah menegaskan sikapnya, wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, atau bagian dari tim sukses partai maupun pasangan calon, wajib nonaktif atau bahkan mengundurkan diri secara permanen dari profesi kewartawanan. Ini bukan imbauan kosong tanpa dasar. Ia berpijak pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ia juga berpijak pada Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional mengemban fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran secara jujur dan tidak berpihak.

Bahkan internal organisasi profesi sendiri telah memperketat sikapnya. Jika dulu cukup dengan cuti atau nonaktif sementara, kini Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan yang terjun ke kontestasi politik harus mundur dari kepengurusan organisasi, bukan sekadar dari ruang redaksi. Ini adalah bentuk pengakuan kolektif bahwa persoalan ini nyata, berulang, dan cukup serius sehingga organisasi profesi sendiri merasa perlu memperkuat pagarnya.

Jadi ketika saya menyebut fenomena rangkap jabatan wartawan-tim sukses ini sebagai bentuk “melacurkan diri”, saya sadar itu diksi yang keras. Tapi cobalah renungkan maknanya secara harfiah, menjual sesuatu yang seharusnya suci demi kepentingan sesaat yang menguntungkan segelintir pihak. Pers yang independen adalah barang publik. Ketika oknum menjadikannya alat tukar pribadi untuk kedekatan kekuasaan, proyek, atau posisi, maka yang dirampas bukan hanya kepercayaan pembaca, melainkan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang di masa paling krusial demokrasi lokal, masa pemilihan pemimpinnya sendiri.

Yang membuat persoalan ini semakin pelik adalah ketika oknum-oknum semacam ini tidak sekadar berkeliaran di lapangan, tetapi menduduki posisi strategis di tubuh organisasi atau asosiasi wartawan itu sendiri. Bayangkan sebuah rumah yang pilar penopangnya justru lapuk dari dalam. Bagaimana mungkin organisasi menegakkan kode etik ke luar, jika di dalam tubuhnya sendiri pelanggaran dibiarkan tumbuh subur, bahkan direstui secara diam-diam demi menjaga harmoni internal atau menghindari konflik kepentingan yang justru melibatkan pengurus itu sendiri?

Di sinilah letak bahaya sesungguhnya. Bukan pada satu-dua oknum yang menyimpang, itu bisa terjadi di profesi mana pun. Bahaya sesungguhnya adalah pembiaran sistemik. Ketika organisasi memilih diam demi menjaga soliditas semu, ia sedang menandatangani surat kematian pelan-pelan bagi kepercayaan publik terhadap profesi ini secara keseluruhan.

Wartawan lain yang bekerja jujur, yang menahan diri dari godaan kedekatan kekuasaan, yang memilih cuti atau mundur ketika memang harus terjun ke politik, justru ikut menanggung getahnya. Publik tidak selalu bisa membedakan mana wartawan yang menjaga marwah dan mana yang menggadaikannya. Yang terlihat hanyalah label yang sama, wartawan.

Saya tidak menulis ini untuk menghakimi personal, sebab bukan itu tujuan jurnalisme yang saya percayai. Saya menulis ini karena percaya bahwa profesi ini layak diperjuangkan kembali marwahnya, terutama di daerah-daerah seperti Kutai Timur, di mana kontrol sosial terhadap kekuasaan sangat bergantung pada independensi pers lokal. Ketika sumber daya alam dikuras, ketika anggaran publik diperebutkan, ketika kontestasi politik menentukan siapa yang mengelola hajat hidup ratusan ribu warga, di titik itulah independensi wartawan menjadi garda yang tidak boleh bocor.

Maka langkah ke depan semestinya jelas. Pertama, organisasi profesi wartawan di tingkat daerah harus berani menegakkan aturan yang sudah ada, bukan sekadar menyimpannya sebagai dokumen seremonial di lemari arsip. Kedua, mekanisme pelaporan dan sanksi etik harus dibuka lebih transparan kepada publik, bukan diselesaikan secara kekeluargaan di balik pintu tertutup.

Ketiga, perusahaan media wajib memiliki kebijakan internal yang tegas, nonaktifkan, bukan sekadar menegur, wartawan yang terlibat aktif dalam tim sukses atau kontestasi politik. Dan keempat, publik sendiri perlu dididik untuk kritis, bahwa kartu pers bukan jimat kekebalan, melainkan tanggung jawab yang bisa dan harus diawasi.

Jurnalisme yang sehat tidak lahir dari slogan-slogan tentang kebebasan pers semata, melainkan dari keberanian menegakkan disiplin di rumah sendiri. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pers bukan warisan abadi yang otomatis melekat pada profesi ini. Ia adalah modal yang harus terus dirawat, dan bisa habis oleh tangan-tangan yang justru mengaku menjaganya.

Saya percaya, di antara reruntuhan kepercayaan yang mulai retak ini, masih ada cukup banyak wartawan di Kutai Timur dan di daerah-daerah lain yang memilih jalan sunyi kejujuran. Menulis apa adanya, menahan diri dari godaan kekuasaan, dan memilih mundur ketika hati nuraninya berbenturan dengan independensi profesinya. Kepada merekalah tulisan ini saya persembahkan. Bukan sebagai pembenaran atas kekecewaan, melainkan sebagai pengingat bahwa marwah profesi ini masih layak diperjuangkan, sepahit apa pun kenyataan yang harus dihadapi untuk menegakkannya kembali.

Loading