‎‎‎JAKARTA – Rita Widyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mempertanyakan dan menuntut keadilan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas namanya. Ia merasa keberatan karena objek penyidikan saat ini menyasar perusahaan keluarga yang diklaimnya telah beroperasi secara sah sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.

‎”Saat menerima hasil usaha itu, semuanya terkait PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang memang milik saya dan keluarga. Sedangkan PT Alamjaya sepenuhnya milik kakak saya, saya tidak pernah menerima apa pun dari sana,” ujar Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

‎Rita merinci tiga korporasi yang kini dibidik KPK, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Menurutnya, ketiga perusahaan tersebut sudah aktif sejak tahun 2006. Ia menegaskan PT BKS merupakan milik orang tuanya dan seluruh aliran dana masuk ke rekening ibunya, sementara dirinya tidak pernah terlibat dalam operasional maupun RUPS perusahaan tersebut.

‎Untuk membuktikan tidak adanya konflik kepentingan, Rita mengungkapkan bahwa saat menjabat bupati, ia justru sempat menutup operasional PT Alamjaya dan PT BKS karena masalah lingkungan. Mengenai PT SKN, ia menyatakan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditandatangani oleh Sulaiman Gofur tanpa melibatkan sang ayah, Syaukani.

Bantah Miliki 110 Mobil Mewah

‎Rita juga menanggapi penyitaan aset berupa 110 mobil mewah dan uang tunai lebih dari Rp360 miliar yang viral di media sosial. Sambil terisak, ia membantah keras kepemilikan barang-barang mewah tersebut.

‎”Yang paling menyedihkan, saya dituduh menerima uang dari usaha saya sendiri. Berita viral menyebut ada 110 mobil, padahal tak ada satu pun milik saya. Uang Rp360 miliar itu juga bukan milik saya, melainkan milik pihak lain yang digeledah dan diblokir,” katanya.

‎Ia juga menepis hubungan bisnis maupun personal dengan sejumlah nama yang muncul dalam penyidikan, seperti Japto Soerjosoemarno dan Robet. Rita menegaskan jika ada kerja sama antara korporasi keluarga dengan pihak luar, hal itu murni merupakan hubungan business-to-business (B-to-B) privat yang tidak berkaitan dengan jabatannya di masa lalu.

Memilih Menarik Diri dari Politik

‎Menutup pernyataannya, Rita menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak warga negara. Ia menegaskan kepemilikan sahamnya di PT SKN telah dilaporkan secara transparan dalam LHKPN sejak 2010 dan 2014.

‎”Sekarang saya memilih hidup tenang, mendekatkan diri pada agama, dan menjauh dari politik. Saya tidak akan mencalonkan diri lagi di masa mendatang. Saya hanya memohon keadilan,” pungkasnya.

‎Sebagai informasi, Rita Widyasari bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025 setelah menjalani masa tahanan atas kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK terpantau masih melanjutkan pengembangan perkara dengan menetapkan tiga korporasi keluarga tersebut sebagai tersangka pada Februari 2026.

Perspektif Hukum: Catatan Hotman Paris

‎Secara terpisah, praktisi hukum Hotman Paris Hutapea sempat memberikan catatan kritis terkait pola penanganan perkara korporasi keluarga. Hotman menilai penegak hukum harus bisa membedakan antara aset bisnis yang sah dengan delik korupsi.

‎”Sangat tidak masuk akal jika seseorang langsung dituduh korupsi tanpa indikator penyelewengan yang objektif. Substansi korupsi adalah kerugian keuangan negara. Jika bisnisnya sudah eksis secara legal sebelum menjabat dan bergerak secara B-to-B, di mana letak kerugian negaranya?” ujar Hotman.

‎Ia mengingatkan aparat agar tidak mencampuradukkan keuntungan murni perusahaan swasta dengan uang negara berdasarkan asumsi yang mengorbankan hak perdata warga negara.(*/mn)

Loading