KUTAI TIMUR – Seorang pria berinisial TO alias Mbah (67) berhasil ditangkap oleh Tim Enggang Sangsaka Polres Kutai Timur setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Polsek Sangkulirang terkait kejadian pada Rabu, 6 Mei 2026, di area mess afdeling plasma salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erick Bastian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi dua korban dari pelaku, keduanya masih berusia sekitar tujuh tahun.

“Benar, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial TO alias Mbah. Hingga saat ini sudah ada dua korban yang kami ketahui, keduanya anak di bawah umur. Kami tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor,” ujar Iptu Erick Bastian, Kamis (21/5/2026).

Menurut Iptu Erick, kejadian tersebut terungkap ketika salah seorang korban, menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu pada Rabu sore, 6 Mei 2026. Sang ibu sempat tidak percaya dan mengira anaknya sedang bermimpi. Namun Mawar menegaskan bahwa kejadian itu nyata, disertai keluhan rasa sakit pada area kemaluannya saat buang air kecil. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi fisik anaknya dan mendapati tanda-tanda yang mencurigakan.

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pelaku diketahui kerap berpura-pura mengasuh anak-anak di lingkungan mess. Ia memanfaatkan momen ketika orang tua korban tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya pelaku memang sering terlihat mengasuh anak-anak di sana, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Pelaku beraksi saat orang tua korban tidak ada di tempat,” jelas Iptu Erick.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, personilnya menyita satu barang bukti berupa celana panjang kain berwarna hitam. Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Iptu Erick juga menyebutkan bahwa Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., memberikan atensi atas kasus ini dan menginstriksikan agar Polsek Sangkulirang beserta jajarannya terus aktif mencari kemungkinan korban lain yang belum melapor.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga sekitar Kecamatan Sangkulirang, yang mengetahui adanya korban lain agar tidak ragu untuk melapor ke Polsek Sangkulirang atau langsung menghubungi aparat kepolisian terdekat.

“Kapolres menekankan bahwa penyidikan terus berjalan. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu pemulihan trauma yang dialami para korban akibat pelecehan seksual ini,” tutupnya.(Q)

Loading