SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Uang tunai sebesar Rp57,45 miliar dalam bentuk tumpukan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah berwarna merah muda resmi dirilis di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyelamatan dana miliaran rupiah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara rasuah ini secara resmi diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
“Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan,” terang Toni kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Toni menjelaskan, tumpukan uang puluhan miliar yang dirilis hari ini diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT. Sebelumnya, tersangka BT tercatat telah mengembalikan uang negara ke tim penyidik dengan nilai lebih dari Rp200 miliar.
Dengan adanya pengembalian terbaru sebesar Rp57,45 miliar ini, maka akumulasi total dana yang telah dikembalikan oleh tersangka BT ke kas negara sejauh ini telah menyentuh angka Rp271,45 miliar.
Kendati uang ratusan miliar telah diserahkan oleh tersangka, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses audit untuk mencari angka pasti dari total kerugian riil negara dalam kasus korupsi lahan transmigrasi ini masih terus berjalan.
“Dana tersebut sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, sementara nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor,” pungkas Toni.(*/mn)
![]()

