JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi secara terorganisasi di sebuah gedung di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan saat tengah menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara.
“Ini merupakan bagian terintegrasi dengan program Bapak Presiden, Program Asta Cita, dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada awak media di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs judi. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan mengelola sekitar 75 domain dan website perjudian.
Rincian 321 WNA yang diamankan meliputi:
– Vietnam: 228 orang
– Tiongkok: 57 orang
– Myanmar: 13 orang
– Laos: 11 orang
– Thailand: 5 orang
– Malaysia: 3 orang
– Kamboja: 3 orang
“Kami menemukan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi melibatkan warga negara asing dari berbagai negara. Penyidik juga menyita barang bukti berupa paspor, ponsel, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang,” ungkap Brigjen Pol. Wira.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menyoroti fenomena ini sebagai dampak dari penertiban ketat terhadap operasi daring di negara-negara tetangga.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia,” kata Brigjen Pol. Untung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk melakukan tracing (penelusuran) terhadap aliran dana, server, hingga alamat IP jaringan komunikasi guna memutus mata rantai sindikat internasional tersebut secara tuntas.(rls/mn)
![]()

