SAMARINDA – Kasus gigitan ular sering kali menjadi darurat nyawa karena penanganan yang salah di awal. Dr. dr. Tri Maharani, M.Si, Sp.EM, pakar toksikologi ular berbisa sekaligus Ketua Tim Kerja Keracunan Kemenkes RI mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023, Indonesia telah memiliki regulasi baru yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dan tenaga kesehatan.

Dalam moment Edukasi Penanganan hewan berbahaya khususnya ular yang dilaksanakan Dinas Pemadaman dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda, Kamis (2/4/2026), melalui virtual dr. Tri Maharani memaparkan regulasi dan prosedur penanganan apabila terjadi keracunan akibat bisa dari hewan.

Dijelaskannya bahwa dalam Distribusi Serum Anti Bisa Ular (SABU) disalurkan lewat Dinas Kesehatan Provinsi. “Penyaluran SABU bukan di satu rumah sakit. Anggapan bahwa serum hanya ada di satu rumah sakit tertentu adalah keliru. Kemenkes telah mendistribusikan anti bisa ular melalui Dinas Kesehatan Provinsi. Seluruh rumah sakit (negeri maupun swasta) dapat meminta serum tersebut secara gratis setelah melakukan konsultasi medis dengan pakar,” paparnya dengan berapi-api.

Pemberian serum tidak boleh sembarangan. Dokter harus melakukan pemeriksaan fisik, tes laboratorium (darah/urine), dan konsultasi untuk menentukan jenis ular serta dosis yang tepat. Salah dosis atau salah jenis serum justru sangat berbahaya bagi nyawa pasien.

PERTOLONGAN PERTAMA

Apabila mendapati orang tergigit ular berbisa maka perlu dilakukan pertolongan pertama dengan melakukan Imobilisasi. Dr. Tri menekankan bahwa imobilisasi adalah kunci utama menyelamatkan nyawa, bukan menyedot darah atau mengikat luka.

“Cara Melakukan imobilisasi adalah dengan buat bagian tubuh yang digigit (tangan atau kaki) tidak bergerak sama sekali menggunakan bidai, kayu, bambu, atau kardus yang kaku. Karena Bisa ular menyebar melalui kelenjar getah bening, bukan pembuluh darah. Gerakan otot (kontraksi) akan mempercepat penyebaran bisa ke seluruh tubuh. Dengan mendiamkan bagian tubuh tersebut, kita menghambat laju racun ke organ vital,” papar dr Tri.

Ia mewanti-wanti jangan menyedot bekas gigitan, jangan mengikat kuat (torniket), jangan disiram air panas, atau menggunakan batu hitam/obat tradisional.

MENGENAL EFEK BISA ULAR

Ular di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua kategori efek bisa yaitu Neurotoksin dan Hematotoksin.

“Neurotoksin seperti ular Kobra, King Cobra, Weling bisanya dapat menyebabkan kelumpuhan otot. Gejalanya mulai dari kelopak mata jatuh (sulit dibuka), susah menelan, hingga gagal napas yang mematikan. Sedangkan Hematotoksin seperti gigitan Ular Hijau/Viper itu merusak faktor pembekuan darah. Gejalanya berupa pembengkakan hebat, pendarahan gusi, pendarahan di lokasi gigitan, hingga kencing berdarah,” jelasnya.

BATASAN WEWENANG: RELAWAN VS TENAGA MEDIS

Tri Maharani kembali mengingatkan tugas Relawan/Damkar yaitu melakukan evakuasi ular di lapangan dan memberikan pertolongan pertama berupa imobilisasi pada korban, lalu segera membawa korban ke rumah sakit.

Saat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya itu menjadi wewenang medis, tidak boleh ada intervensi pihak lain dalam menentukan pemberian SABU. “Penentuan diagnosa, pemberian obat antikolinesterase (di Puskesmas), dan pemberian Anti Bisa Ular (di Rumah Sakit) adalah sepenuhnya kompetensi dokter. Masyarakat atau relawan dilarang mengintimidasi tenaga kesehatan untuk segera menyuntikkan serum tanpa prosedur pemeriksaan yang benar,” tegasnya.

Saat ini telah dikembangkan alat deteksi cepat (mirip alat tes COVID-19) untuk mengetahui jenis bisa ular melalui usapan bekas gigitan atau urine. Alat ini didistribusikan ke rumah-rumah sakit pendidikan besar untuk mempercepat kepastian penanganan medis.

Dalam akhir pemaparan dr Tri Maharani berpesan jika ada yang tergigit ulur harus tenang segera lakukan imobilisasi.

“Ular punya sensor menangkap getaran langkah dan sensor panas tubuh. Jangan melakukan atraksi atau kontak sengaja yang berbahaya. Jika terjadi gigitan, tetap tenang, lakukan imobilisasi (jangan gerakkan bagian tubuh yang digigit), dan segera menuju fasilitas kesehatan terdekat,” pungkasnya sambil menginformasikan adanya buku pedoman penanganan gigitan hewan berbisa dan keracunan telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (update 2024) dan tersedia melalui Dinas Kesehatan setempat sebagai panduan resmi nasional dapat diperoleh secara gratis.(mn)

Loading