JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan percepatan teknologi tetap selaras dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang siber.
Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi, baik jalur formal, nonformal, maupun informal.
KRITERIA USIA MENJADI PENENTU
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pengaturan ini menitikberatkan pada kesiapan kognitif dan usia anak. Semakin muda usia peserta didik, maka kontrol terhadap durasi dan jenis konten digital harus semakin ketat.
“Pemanfaatan AI bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting. Kita ingin teknologi memberi manfaat positif, namun risikonya harus kita tekan seminimal mungkin,” ujar Pratikno usai penandatanganan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
PRINSIP “TUNGGU ANAK SIAP”
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas besarnya jumlah anak pengguna internet di Indonesia. Ia menekankan agar anak-anak tidak sekadar menjadi target pasar industri teknologi, melainkan mampu menjadi pengguna yang berdaya.
“Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ (PP TUNAS) yang selama ini kita dorong dalam perlindungan anak di ruang digital, kini kita terapkan juga dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” jelas Meutya.
KOLABORASI LINTAS SEKTORAL
SKB ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan berbasis data yang aman. Tujuh menteri yang membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan ini antara lain:
1. Menko PMK, Pratikno
2. Menkomdigi, Meutya Hafid
3. Menteri Dikti Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto
4. Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti
5. Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi
6. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji
7. Menteri Agama, Nasaruddin Umar
Melalui pedoman ini, sekolah, guru, dan orang tua diharapkan memiliki panduan yang jelas dalam memperkenalkan teknologi digital sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan karakter dan kognitif anak Indonesia.(rls/mn)
![]()

