KUTAI TIMUR – Aksi mogok kerja yang dilakukan sekitar 70 pekerja PT Bagong Dekaka Makmur (BDM) selama dua hari, 29–30 Oktober 2026, berakhir dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (30/10/2026), kedua pihak menyepakati 12 poin penyelesaian yang mencakup persoalan pengupahan, pembayaran hak pekerja, hingga jaminan kebebasan berserikat.

Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Bentara, dalam aksi demo di depan Mess PAMA.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pemberlakuan kembali skema pengupahan lama sampai tercapai kesepakatan bersama mengenai skema pengupahan baru. Kebijakan ini menjadi tuntutan utama pekerja setelah perusahaan menerapkan perubahan sistem pembayaran upah melalui skema kontrak borongan yang dipersoalkan serikat pekerja sejak Mei 2026.

Ketua Federasi Perjuangan Buruh Merdeka (FPBM) KASBI Kutai Timur, Bernardus A Pong yang akrab disapa Andre, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil perjuangan pekerja selama dua hari melalui aksi mogok kerja dan perundingan dengan pihak manajemen. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 08.00 hingga 11.30 WITA itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.

“Perjuangan kawan-kawan selama dua hari ini akhirnya membuahkan hasil. Tinggal realisasinya. Kita berharap poin-poin yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik oleh PT Bagong,” ujarnya seusai pertemuan.

Dalam dokumen kesepakatan bersama tertanggal 30 Oktober 2026, terdapat sejumlah kewajiban perusahaan yang harus dituntaskan dalam waktu dekat. Di antaranya pembayaran kekurangan upah dan SKL pekerja untuk periode September–Oktober 2026 yang dijadwalkan dibayarkan pada Jumat (30/10/2026), paling lambat pukul 16.00 WITA.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menerbitkan slip gaji karyawan paling lambat empat hari sebelum penggajian. Rekonsiliasi SKL juga disepakati dilakukan setiap minggu. Apabila pembayaran gaji terlambat, akan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.

Kesepakatan juga mengatur pengembalian pemotongan standby expired kimper terhadap tiga pekerja, yakni Johan Parerum, Tri Asworo, dan Bobby Doris. Pembayaran tersebut dijadwalkan pada Senin (2/11/2026).

Sementara itu, kekurangan upah Mareta Heri untuk periode Mei–Oktober 2026 serta kekurangan upah Nursalam periode Oktober 2026 dijadwalkan dibayarkan paling lambat 6 November 2026.

Tidak hanya itu, perusahaan juga menyepakati pembayaran uang jalan pengemudi bus cuti yang belum dibayarkan untuk periode Januari–April 2026 dengan tenggat waktu yang sama. Pembayaran pesangon pekerja atas nama Gien juga harus dituntaskan paling lambat 6 November 2026 sesuai anjuran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur.

Andre mengatakan, kesepakatan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperbaiki hubungan industrial. Ia berharap persoalan ketenagakerjaan ke depan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan perundingan sebelum berkembang menjadi konflik.

Sementara itu, Ketua PTP FPBM KASBI PT Bagong, Erwin, menyebutkan sekitar 70 pekerja terlibat dalam aksi mogok selama dua hari tersebut. Menurutnya, tuntutan utama mereka adalah mempertahankan skema pengupahan lama sebelum adanya kesepakatan mengenai sistem baru.

Ia membenarkan sejumlah persoalan pembayaran upah dan hak pekerja telah masuk dalam kesepakatan. Termasuk penyelesaian kekurangan pembayaran terhadap pekerja yang sebelumnya terdampak persoalan administrasi maupun kebijakan perusahaan.

Meski demikian, Erwin menyebut masih terdapat beberapa persoalan yang membutuhkan tindak lanjut melalui pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
“Alhamdulillah, perjuangan dalam dua hari ini membuahkan hasil. Ada beberapa poin yang sudah disikapi oleh perusahaan bersama kami dari serikat, meskipun masih ada yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Untuk diketahui, dalam aksi tersebut, Wakil Ketua FPBM KASBI, Leny Angriani, turut menyuarakan keberatan pekerja atas perubahan skema pengupahan yang menurut serikat dilakukan tanpa dasar kesepakatan bersama.

Leny juga menyinggung adanya nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan serta perjanjian bersama yang menurutnya belum sepenuhnya direalisasikan perusahaan. Ia menegaskan serikat pekerja telah mengawal persoalan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan hingga DPRD, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Selain persoalan pembayaran hak pekerja, terdapat satu poin penting lainnya dalam kesepakatan tersebut, yakni komitmen PT Bagong Dekaka Makmur bersama PT Pamapersada Nusantara untuk tidak melakukan tindakan maupun ucapan intimidasi, diskriminasi, atau union busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh).

Kesepakatan ini juga menegaskan kewajiban pekerja untuk menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko memastikan seluruh rangkaian aksi mogok kerja berlangsung aman dan kondusif. Ia menyebut tidak ada gangguan keamanan selama pekerja menyampaikan aspirasi hingga tercapainya kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen.

Bambang berharap hubungan antara perusahaan dan pekerja dapat terus terjaga melalui komunikasi yang baik. Menurutnya, setiap persoalan ketenagakerjaan sebaiknya dibicarakan bersama agar dapat ditemukan solusi tanpa menimbulkan konflik.

“Alhamdulillah, situasi sampai saat ini aman dan kondusif. Ada beberapa kesepakatan antara pihak perusahaan, karyawan, dan serikat pekerja yang sudah ditandatangani,” ungkapnya.

Dengan ditandatanganinya 12 poin kesepakatan tersebut, penyelesaian persoalan kini memasuki tahap pelaksanaan. Serikat pekerja berharap seluruh komitmen perusahaan dapat direalisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan industrial di lingkungan PT Bagong Dekaka Makmur kembali berjalan kondusif.(Q)

Loading