YOGYAKARTA — Gelombang keprihatinan atas krisis ekologis di Pulau Kalimantan bergema hingga ke Kota Pelajar. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara menggelar aksi demonstrasi dan pertunjukan teatrikal di Tugu Titik Nol Yogyakarta, Sabtu (24/10/2026).
Para mahasiswa mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional, sekaligus menindak tegas korporasi pembakar lahan serta menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara, Andreas Chandra, menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh kejenuhan masyarakat atas bencana asap berulang yang terus dianggap sebagai kejadian musiman tanpa ada pembenahan sistemis pada tata kelola kehutanan.
“Borneo dikenal sebagai paru-paru dunia, tetapi hari ini hutan dan lahan di Kalimantan terus terbakar. Kami ingin menyuarakan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian rutin setiap musim kemarau,” ujar Chandra saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (28/10/2026).
Chandra menambahkan, alih fungsi lahan masif—mulai dari konsesi kehutanan hingga ekspansi kelapa sawit dan pengeringan lahan gambut—menjadi pemicu utama rapuhnya ekosistem Kalimantan saat musim kemarau tiba.
Stop Kriminalisasi Peladang Tradisional
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah yang kerap menjadikan peladang kecil dan masyarakat adat sebagai kambing hitam pemicu kebakaran, sementara penindakan terhadap korporasi besar terkesan tebang pilih.
Ketua Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kalimantan Timur (KPMKT) Yogyakarta, Lingga Buana, menegaskan pentingnya perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat Dayak.
“Peladang bukan penjahat. Jangan sampai masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sedangkan dugaan pembakaran lahan oleh korporasi tidak ditangani secara tegas. Penegakan hukum harus berlaku adil kepada siapa pun,” tegas Lingga.
Lingga juga menyoroti ancaman penyempitan ruang hidup masyarakat adat akibat skema Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta intervensi terhadap kepemimpinan adat yang dinilai mengabaikan tata aturan tradisi lokal.
Tujuh Tuntutan Utama Aliansi Mahasiswa
Melalui momentum aksi di Nol Kilometer Yogyakarta, Aliansi Mahasiswa Kalimantan Membara secara resmi menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah:
1. Status Bencana Nasional: Menetapkan karhutla Kalimantan sebagai bencana nasional guna memaksimalkan alokasi anggaran, personel, dan peralatan pemadaman.
2. Penguatan Pemadaman: Mempercepat pemadaman api serta memberikan jaminan perlindungan penuh bagi petugas dan relawan di lapangan.
3. Stop Kriminalisasi Peladang: Menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal.
4. Penegakan Hukum Korporasi: Mengadili seluruh perusahaan pemegang konsesi yang terbukti membakar lahan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
5. Hormati Adat Dayak: Menolak klaim kepemimpinan adat oleh pihak luar yang tidak memiliki legitimasi dan merusak mekanisme adat Dayak.
6. Hentikan Monopoli Tanah: Menghentikan monopoli lahan melalui skema Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengancam wilayah kelola rakyat.
7. Kedaulatan Daerah: Mengembalikan kedaulatan daerah atas pengelolaan bumi, air, dan sumber daya alam demi kesejahteraan warga lokal.
Para mahasiswa mengakhiri aksi dengan menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti saat api padam semata, melainkan harus menyentuh akar masalah perizinan dan tata kelola ekologis. Jika tuntutan tersebut terus diabaikan, gelombang perlawanan sipil dan mahasiswa dipastikan akan terus bergulir.(*/mn)
![]()

