PONTIANAK — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2026, kepolisian resmi menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi atas dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan puluhan ribu hektare lahan nasional.
Pengungkapan penanganan perkara tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komgen Pol. Asep Safrudin, saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Komjen Asep.
Penanganan Karhutla Korporasi dan Keterlibatan Modal Asing
Dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi, Polri memproses 104 Laporan Polisi (LP) dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Wilayah penanganan korporasi terbanyak dicatat oleh Polda Kalimantan Barat dengan 33 LP, disusul Polda Sumatera Selatan (20 LP), Polda Kalimantan Tengah (14 LP), Polda Kalimantan Selatan (13 LP), dan Polda Kalimantan Timur (7 LP).
Dari 97 korporasi yang diperiksa secara mendalam terkait sumber permodalannya:
75 Korporasi menggunakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
22 Korporasi merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), yang berasal dari Malaysia (8 perusahaan), Singapura (9), Inggris (2), serta Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing 1 perusahaan.
Adapun dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan PMA (PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sementara 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Atas pelanggaran yang ditemukan, Bareskrim Polri resmi merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi 23 korporasi. Rekomendasi ini didasarkan pada empat indikator pelanggaran berat:
1. Kebakaran terjadi secara berulang di area yang sama.
2. Sumber/titik api awal terbukti berasal dari dalam kawasan konsesi perusahaan.
3. Sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di area konsesi tidak memadai.
5. Luas lahan terbakar melampaui 500 hektare.
Penanganan Pelaku Perorangan dan Langkah Pencegahan
Untuk kategori perorangan, Polri mengusut 287 Laporan Polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Laporan terbanyak dicatat oleh Polda Kalbar (68 LP), diikuti Polda Riau (59 LP), dan Polda Kalteng (43 LP).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Polri turut mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan di lapangan.
Polri telah mengoperasikan 1.000 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) termasuk dari Korps Brimob, 403 personel khusus edukasi masyarakat, serta tim medis untuk warga maupun petugas terdampak asap. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar menghentikan total praktik membuka lahan dengan cara dibakar.(*/mn)
![]()

