BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Kaltim. Hingga akhir Oktober 2026, Polda Kaltim bersama jajaran Polres/Polresta telah menaikkan status 37 Laporan Polisi (LP) ke tahap penyidikan dan menetapkan 33 tersangka yang terdiri atas perorangan maupun korporasi.

Pengungkapan penanganan kasus karhutla tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas Polda Kaltim saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (29/10/2026).

Kapolda membeberkan, berdasarkan data kumulatif periode Januari hingga 28 Oktober 2026, terdeteksi sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di Kalimantan Timur, dengan total luasan lahan yang hangus terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

“Besarnya jumlah titik panas dan luasan lahan terbakar ini menjadi perhatian serius. Selain merusak lingkungan dan ekosistem, karhutla mengancam kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi,” ujar Irjen Pol. Endar Priantoro.

Peta Sebaran Titik Panas dan Lahan Terbakar
Dari data Polda Kaltim, sejumlah wilayah mencatatkan konsentrasi titik panas (hotspot) yang tinggi, antara lain:

– Kabupaten Berau: 4.008 titik

– Kabupaten Kutai Timur: 3.300 titik

– Kabupaten Paser: 3.000 titik

Sementara itu, dari sisi luasan lahan yang terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara menempati posisi teratas dengan luas mencapai 1.661 hektare, disusul Kabupaten Berau (1.252 hektare) dan Kabupaten Kutai Barat (1.200,1 hektare).

Dari total 37 Laporan Polisi yang ditangani, sebanyak 30 LP melibatkan pelaku perorangan dengan 31 orang tersangka. Sementara 7 LP lainnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi, yang sejauh ini telah menyeret 2 perusahaan sebagai tersangka.

Sebaran penanganan perkara di tingkat jajaran kepolisian Polres Berau menindaklanjuti 9 Laporan Polisi, Polres Kutai Kartanegara 7 Laporan Polisi, Polresta Samarinda & Polres Kutai Timur, masing-masing 5 Laporan Polisi, Ditreskrimsus Polda Kaltim sebanyak 4 Laporan Polisi, Polres Paser & Polres Penajam Paser Utara, masing-masing 2 Laporan Polisi dan Polresta Balikpapan & Polres Kutai Barat, masing-masing 1 Laporan Polisi

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan guna memberikan efek jera. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha di Kalimantan Timur untuk tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Polda Kaltim juga mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan, sejalan dengan program prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.

“Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita ingin memastikan pencegahan karhutla berjalan efektif demi menjaga kelestarian lingkungan Kaltim,” pungkas Kapolda Endar Priantoro.(rls/mn)

Loading